Oleh : Tajun
Nashr Ms.
SIAPAKAH
WANITA AHLI KITAB ITU ?
Yang dimaksud dengan wanita ahli kitab adalah para wanita yang
beriman dengan agama-agama samawi, yaitu para wanita yang beragama Yahudi dan
Nashrani. Atau dengan kata lain mereka adalah orang yang beriman dengan Taurat
atau Injil.[1]
Hal ini
sebagaimana terdapat dalam firman Allah berikut ini yang menceritakan tentang
mereka :
أَنْ
تَقُولُوا إِنَّمَا أُنْزِلَ الْكِتَابُ عَلَى طَائِفَتَيْنِ مِنْ قَبْلِنَا وَإِنْ
كُنَّا عَنْ دِرَاسَتِهِمْ لَغَافِلِينَ
“ (kami turunkan Al-Quran itu) agar
kamu (tidak) mengatakan: "Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua
golongan saja sebelum Kami, dan Sesungguhnya Kami tidak memperhatikan apa yang
mereka baca.” (Al-An’am : 156)
Yang
dimaksud dengan dua golongan di atas adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani.
PENDAPAT
PARA ULAMA TENTANG HUKUM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
Dilihat
dari perspektif fiqih terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai
hukum menikahi Ahli Kitab.
Secara
umum para ulama ijma’ tentang bolehnya seorang muslim menikahi wanita ahli
kitab. Namun tunggu dulu, ada rincian pendapatnya sebagaimana disebutkan oleh
Dr. Wahbah Az-Zuhaili di kitabnya.



