Selasa, 26 Januari 2016

HUKUM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB MENURUT 4 MADZHAB



Oleh : Tajun Nashr Ms.

SIAPAKAH WANITA AHLI KITAB ITU ?

Yang dimaksud dengan wanita ahli kitab adalah para wanita yang beriman dengan agama-agama samawi, yaitu para wanita yang beragama Yahudi dan Nashrani. Atau dengan kata lain mereka adalah orang yang beriman dengan Taurat atau Injil.[1]

Hal ini sebagaimana terdapat dalam firman Allah berikut ini yang menceritakan tentang mereka :
أَنْ تَقُولُوا إِنَّمَا أُنْزِلَ الْكِتَابُ عَلَى طَائِفَتَيْنِ مِنْ قَبْلِنَا وَإِنْ كُنَّا عَنْ دِرَاسَتِهِمْ لَغَافِلِينَ
(kami turunkan Al-Quran itu) agar kamu (tidak) mengatakan: "Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum Kami, dan Sesungguhnya Kami tidak memperhatikan apa yang mereka baca.” (Al-An’am : 156)

Yang dimaksud dengan dua golongan di atas adalah  orang-orang Yahudi dan Nasrani.


PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG HUKUM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB

Dilihat dari perspektif fiqih terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai hukum menikahi Ahli Kitab.

Secara umum para ulama ijma’ tentang bolehnya seorang muslim menikahi wanita ahli kitab. Namun tunggu dulu, ada rincian pendapatnya sebagaimana disebutkan oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili di kitabnya.

 

Blogger news

Blogroll

About