Selasa, 02 April 2013

BUKAN MUHRIM APA BUKAN MAHRAM ?

Oleh : Tajun Nashr Ms.

D
alam suatu kesempatan penulis pernah mendengar ada seorang perempuan yang mengatakan kepada seorang laki-laki yang ingin berinteraksi dengannya, “Maaf mas, kita bukan muhrim jadi jaga jarak ya...”. Istilah ‘muhrim’ sering kita dengar dalam percakapan sehari-hari, yang digunakan untuk orang yang tidak boleh dinikahi baik karena sebab nasab ­dan lain-lain.

Namun ketika kita melihatnya dari segi bahasa maupun dari segi syari’ah apakah istilah ini sudah tepat ? kalau kita coba membuka-buka kamus bahasa Arab, akan kita temukan bahwa istilah Muhrim adalah bentuk fa’il dari kata (أَحْرَمَ - يُحْرِمُ) yang secara bahasa berarti ‘orang yang mengharamkan sesuatu’, namun dalam terminologi syari’at istilah ini dipakai untuk jama’ah haji yang masih berada dalam masa ihram.

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa istilah ini kurang tepat untuk digunakan dan jauh sekali dari makna sebelumnya , namun sayangnya sudah menyebar luas seakan-akan memang itulah istilah yang tepat. Lalu apa istilah yang harus kita gunakan ?

Sebenarnya istilah yang tepat adalah Mahram (مَحْرَم) yang artinya orang yang haram dinikahi karena mempunyai hubungan sanak atau kerabat.[1] Para ulama’ fiqih memasukkan pembahasan masalah ini dalam bab Nikah.

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai permasalahan ini, marilah terlebih dahulu melihat dasar yang dijadikan sebagai patokan untuk menentukan orang-orang yang haram dinikahi.

Yang pertama adalah fitman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 23 yang artinya :
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki[282] (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang Telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah Mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu Telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa : 23-24)

Kemudian yang kedua adalah hadits Nabi berikut ini :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ نَهَى أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا ، وَبَيْنَ الْمَرْأَةِ وخَالَتِهَا
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi melarang untuk mempoligami antara seorang wanita dan bibinya, baik dari pihak ayah maupun ibu.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari dasar yang telah disebutkan di atas para ulama’ membagi mahram menjadi dua macam :
1.      Mahram Muabbad : Yaitu orang yang tidak boleh dinikahi selamanya.
2.      Mahram Muaqqath : Yaitu orang yang tidak boleh dinikahi sementara waktu, ketika dia berada dalam kondisi yang menghalaginya untuk dinikahi.

Sekarang kita akan membahas satu persatu dari dua jenis mahram yang telah disebutkan di atas.

Mahram Muabbad (Selamanya)
Ada tiga sebab utama yang menyebabkan seseorang haram untuk dinikahi selamanya, yaitu :

a.      Karena sebab Nasab atau kekerabatan
Yang termasuk golongan ini adalah :
1.      Garis keturunan ke atas (Ushul) , yaitu :
a.       Ibu
b.      Nenek, baik dari jalur ayah maupun jalur ibu. Ini berlaku untuk garis keturunan di atas nenek dan seterusnya
2.      Garis keturunan ke bawah (Furu’) , yaitu :
a.       Anak perempuan
b.      Cucu perembuan, baik dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan. Ini juga berlaku untuk garis keturunan di bawah cucu dan seterusnya.
3.      Garis keturunan menyamping (Hawasiy) , yaitu :
a.       Saudara perempuan kandung
b.      Saudara perempuan satu ayah
c.       Saudara perempuan satu ibu
4.      Cabang dari garis keturunan menyamping (Furû’ Hawasiy), yaitu :
a.       Keponakan dari jalur saudara laki-laki
b.      Keponakan dari jalur saudara perempuan
5.      Garis keturunan di bawah kakek atau nenek (Hawasiy Ushul), yang termasuk adalah :
a.       Bibi, yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, satu ibu maupun satu ayah
a.       Bibi, yaitu saudara perempuan ibu baik saudara kandung, satu ibu maupun satu ayah.

b.      Karena sebab Pernikahan
Ada tiga kelompok mahram yang haram dinikahi karena sebab ini, yaitu :
1.      Anak tiri dari istri yang sudah digauli. Namun jika suami tersbut belum melakukan hubungan suami istri dan menceraikan istrinya maka dia dibolehkan untuk menikahi anak tirinya.[2]
2.      Ibu mertua, nenek Istri dan garis keturunan di atasnya. Dalam hal ini tidak disyaratkan harus melakukan hubungan suami istri, melainkan cukup dengan akad nikah maka sudah menjadi mahram muabbad.
3.      Menantu, istri dari cucu dan garis keturunan di bawahnya
4.      Ibu tiri. Tanpa disyaratkan harus digauli terlebih dahulu oleh ayahnya, sehingga cukup hanya dengan diadakan akad nikah saja.

c.       Karena sebab Radlâ’ah ( Persusuan )
Yang diharamkan karena sebab persusuan ini sama dengan yang diharamkan karena sebab nasab. Artinya posisi Ibu persusuan disamakan dengan posisi ibu kandung dalam permasalahan ini.  Namun ada beberapa pengecualian yang akan lebih layak jika dibahas dalam permasalahan khusus mengenai Radlâ’ah.[3]

Mahram Muaqqat (Sementara)

Yang termasuk dalam golongan ini adalah :
1.      Mengumpulkan dua wanita yang memiliki hubungan kekerabatan, yaitu melakukan poligami terhadap dua perempuan bersaudara atau melakukan poligami terhadap seorang wanita dan bibinya, baik bibi dari pihak ayah maupun ibu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah dan hadits yang telah kami sebutkan di awal pembahasan.
2.      Wanita yang sedang menjadi Istri orang lain, sebagaimana tercamtum dalam ayat di atas.
3.      Menikahi wanita yang masih dalam masa ‘iddah
4.      Istri yang telah ditalak tiga, maka suaminya yang pertama tidak boleh menikahinya lagi kecuali setelah ada orang lain yang menikahinya dengan cara yang benar dan mentalaqnya (thalaq ba’in).
5.      Melaksanakan akad ketika sedang berihram
Hal ini sebagaimana hadits dari Utsman bin ‘Affan bahwa Rasulullah bersabda :
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ (رواه مسلم ))
“Orang yang sedang berihram itu tidak boleh menikah atau menikahkan orang lain, atau melamar orang lain.” (H.R. Muslim)
6.      Menikah dengan budak perempuan padahal mampu menikahi wanita merdeka.
7.      Wanita Musyrik, sampai dia masuk islam. (Al-Fiqhu ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah)
8.      Menikahi wanita lebih dari empat[4]


Selain yang telah disebutkan di atas, ada beberapa permasalahan yang terjadi perbedaan pendapat ulama’, di antaranya adalah masalah zina, apakah zina merupakan sebab mahram mu’abbad ataukah muaqqath. Kemudian permasalahan orang yang ingin menikah dalam keadaan sakit menjelang kematiaannya, apakah dia dibolehkan ataukah tidak. Namun mengingat kesempatan yang terbatas maka pembahasan mengenai hal tersebut insyaallah akan kami ulas pada pembahasan tersendiri.

Dari pembagian sederhana di atas dapaat kita pahami bahwa selain yang disebutkan maka halal bagi kita untuk menikahinya. Maka jika kita kembali ke cerita awal, ketika seorang perempuan mengatakan kepada seorang laki-laki, “Ma’af, mas kita kan bukan mahram jadi harap jaga jarak ya...” Maka sebenarnya sang laki-laki layak optimis karena berarti dia punya peluang untuk menjadi pendamping sang perempuan tadi. Dan bisa saja sang laki-laki tersebut berkata kepada perempuan tadi, “Ya Mbak, saya faham koq, maka dari itu insyaallah saya siap berkunjung menemui ayah kamu.”

-Wallahu a’lam bisshawâb-


[1] Al-Mu’jam Al-Washîth. Hal. 169
[2] Dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat mengenai bolehya seorang laki-laki menikahi anak tiri yang dari wanita yang sudah digauli namun anak tersebut tidak sedang diasuh olehnya. Sebab perbedaannya karena perbedaan penafsiran kata (في حجوركم). Ada yang berpendapat bahwa ini adalah syarat, namun ada yang berpendapat bahwa ini hanyalah merupakan gambaran umum yang terjadi.
[3] Secara ringkas Sayyid Sâbiq, menyebutkan bahwa yang diharamkan karena sebab nasab ada 7, yaitu : Para Ibu, Para Anak, Para Saudara perempuan, Para Bibi dari pihak ayah, Para bibi dari pihak Ibu, Anak-anak Saudara laki-laki, Anak-anak Saudara perempuan
[4] Ibnu Rusyd membagi sebab mahram muaqqat beberapa sebab, di antaranya : Karena jumlah, Karena mengumpulkan, Perbudakan, Kekafiran, Ihram, Sakit, ‘Iddah, Thalaq tiga

 

Blogger news

Blogroll

About