Sejarah Istilah Fiqih dan Kitab Fiqih Pertama yang Disusun
|
S
|
alah satu cabang ilmu dalam islam yang
merupakan bukti ril bahwa agama ini adalah agama yang dibangun di atas ilmu dan
pemahaman adalah ilmu fiqih. Ilmu ini merupakan ilmu yang luar biasa, karena
ilmu ini dihasilkan dari pengambilan kesimpulan hukum dari sumber utama dalam
islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Orang-orang yang mengambil kesimpulan
hukum pun bukan orang-orang sembarangan. Kita bisa membaca sejarah ulama
terdahulu, terutama para mujtahid di bidang ilmu ini. Sebelum menjadi ahli
fiqih, mereka melewati beberapa proses pengakaran ilmu yang luar biasa. Proses
tersebut dimulai dengan menghafal Al-Qur’an ketika mereka masih di usia
anak-anak. Kemudian, ketika menginjak remaja mereka mulai menghafal hadits.
Ketika memasuki usia pemuda, mereka
belajar ilmu tafsir, ilmu hadits dan ilmu alat lainnya. Barulah ketika sudah
dewasa mereka mempelajari ilmu fiqih. Di mana pada waktu itu mereka telah
memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menjadi seorang mujtahid yang memiliki
otoritas untuk mengambil kesimpulan hukum syar’I, sebab mereka memang tumbuh di
bawah iklim ilmu . Sehingga ijtihad yang mereka hasilkan pun merupakan ijtihad
yang memiliki pondasi yang kokoh.

