Jumat, 07 Februari 2014

FIQIH YANG DULU BUKANLAH YANG SEKARANG

Sejarah Istilah Fiqih dan Kitab Fiqih Pertama yang Disusun



S
alah satu cabang ilmu dalam islam yang merupakan bukti ril bahwa agama ini adalah agama yang dibangun di atas ilmu dan pemahaman adalah ilmu fiqih. Ilmu ini merupakan ilmu yang luar biasa, karena ilmu ini dihasilkan dari pengambilan kesimpulan hukum dari sumber utama dalam islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Orang-orang yang mengambil kesimpulan hukum pun bukan orang-orang sembarangan. Kita bisa membaca sejarah ulama terdahulu, terutama para mujtahid di bidang ilmu ini. Sebelum menjadi ahli fiqih, mereka melewati beberapa proses pengakaran ilmu yang luar biasa. Proses tersebut dimulai dengan menghafal Al-Qur’an ketika mereka masih di usia anak-anak. Kemudian, ketika menginjak remaja mereka mulai menghafal hadits.

Ketika memasuki usia pemuda, mereka belajar ilmu tafsir, ilmu hadits dan ilmu alat lainnya. Barulah ketika sudah dewasa mereka mempelajari ilmu fiqih. Di mana pada waktu itu mereka telah memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menjadi seorang mujtahid yang memiliki otoritas untuk mengambil kesimpulan hukum syar’I, sebab mereka memang tumbuh di bawah iklim ilmu . Sehingga ijtihad yang mereka hasilkan pun merupakan ijtihad yang memiliki pondasi yang kokoh.

 

Blogger news

Blogroll

About