S
|
alah satu tabiat
syari’at agama islam adalah cocok untuk setiap masa dan tempat. Karena agama
ini adalah agama terakhir yang diturunkan kepada Nabi akhir zaman, sehingga
risalah yang dibawa pun bersifat universal. Untuk itulah maka
peraturan-peraturan yang ada dalam syari’at islam pun bertujuan untuk
kemaslahatan ummat manusia, atau sering diistilahkan oleh para pakar ushu fiqih
sebagai maqashid as-syari’ah.
Yang dimaksud
dengan Maqashid Syari’ah adalah : Tujuan, visi dan target yang ada di balik
pensyari’atan hukum-hukum islam.[1]
Tujuan-tujuan
tersebut mencakup 5 hal : Menjaga agama, jiwa, akal, nasab dan harta.[2]
Di antara contoh penerapan maqasid syari’ah dalam hukum islam adalah
diharamkannya zina dan jalan-jalan yang bisa mengantarkan pada larangan
tersebut.

