Rabu, 12 Maret 2014

TANGGUNG JAWAB VS TANGGUNG MALU

Hikmah dibalik anjuran Menikah dan larangan Berzina

S
alah satu tabiat syari’at agama islam adalah cocok untuk setiap masa dan tempat. Karena agama ini adalah agama terakhir yang diturunkan kepada Nabi akhir zaman, sehingga risalah yang dibawa pun bersifat universal. Untuk itulah maka peraturan-peraturan yang ada dalam syari’at islam pun bertujuan untuk kemaslahatan ummat manusia, atau sering diistilahkan oleh para pakar ushu fiqih sebagai maqashid as-syari’ah.

Yang dimaksud dengan Maqashid Syari’ah adalah : Tujuan, visi dan target yang ada di balik pensyari’atan hukum-hukum islam.[1]

Tujuan-tujuan tersebut mencakup 5 hal : Menjaga agama, jiwa, akal, nasab dan harta.[2] Di antara contoh penerapan maqasid syari’ah dalam hukum islam adalah diharamkannya zina dan jalan-jalan yang bisa mengantarkan pada larangan tersebut. 

 

Blogger news

Blogroll

About