Oleh : Tajun
Nashr Ms.
|
D
|
alam
suatu kesempatan penulis pernah mendengar ada seorang perempuan yang
mengatakan
kepada seorang laki-laki yang ingin berinteraksi dengannya, “Maaf
mas, kita
bukan muhrim jadi jaga jarak ya...”. Istilah ‘muhrim’ sering kita
dengar
dalam percakapan sehari-hari, yang digunakan untuk orang yang tidak
boleh
dinikahi baik karena sebab nasab dan lain-lain.
Namun
ketika kita melihatnya dari segi bahasa maupun dari segi syari’ah apakah
istilah ini sudah tepat ? kalau kita coba membuka-buka kamus bahasa
Arab, akan
kita temukan bahwa istilah Muhrim adalah bentuk fa’il dari kata (أَحْرَمَ - يُحْرِمُ)
yang secara bahasa berarti ‘orang yang mengharamkan sesuatu’, namun
dalam terminologi syari’at istilah ini dipakai untuk jama’ah haji yang
masih
berada dalam masa ihram.
Dari
sini bisa kita simpulkan bahwa istilah ini kurang tepat untuk digunakan
dan
jauh sekali dari makna sebelumnya , namun sayangnya sudah menyebar luas
seakan-akan memang itulah istilah yang tepat. Lalu apa istilah yang
harus kita
gunakan ?
Sebenarnya
istilah yang tepat adalah Mahram (مَحْرَم)
yang artinya orang yang haram dinikahi
karena mempunyai hubungan sanak atau kerabat.[1]
Para
ulama’ fiqih memasukkan pembahasan masalah ini dalam bab Nikah.
Sebelum
kita membahas lebih jauh mengenai permasalahan ini, marilah terlebih
dahulu melihat
dasar yang dijadikan sebagai patokan untuk menentukan orang-orang yang
haram
dinikahi.
Yang
pertama adalah fitman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 23 yang artinya :
“ Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara
bapakmu yang
perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan
dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan
sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu
dari
isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan
isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya;
(dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan
menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah
terjadi
pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dan
(diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali
budak-budak yang
kamu miliki[282] (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai
ketetapan-Nya atas
kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari
isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka
isteri-isteri yang Telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka,
berikanlah
kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan
tiadalah
Mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu Telah saling merelakannya,
sesudah
menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana. “(An-Nisa’ :
23-24)
Kemudian
yang kedua adalah hadits Nabi berikut ini :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ نَهَى أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا ،
وَبَيْنَ
الْمَرْأَةِ وخَالَتِهَا
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi melarang
untuk mempoligami antara seorang wanita dan bibinya, baik dari pihak
ayah
maupun ibu.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari
dasar yang telah disebutkan di atas para ulama’ membagi mahram menjadi
dua
macam :
1.
Mahram
Muabbad : Yaitu
orang yang tidak boleh dinikahi selamanya.
2.
Mahram
Muaqqath : Yaitu
orang yang tidak boleh
dinikahi sementara waktu, ketika dia berada dalam kondisi yang
menghalaginya
untuk dinikahi.
Sekarang
kita akan membahas satu persatu dari dua jenis mahram yang telah
disebutkan di
atas.
Mahram Muabbad (Selamanya)
Ada
tiga sebab utama yang
menyebabkan seseorang haram untuk dinikahi selamanya, yaitu :
a.
Karena sebab Nasab atau
kekerabatan
Yang termasuk
golongan ini adalah :
1.
Garis
keturunan ke atas (Ushul) , yaitu :
a.
Ibu
b.
Nenek,
baik dari jalur ayah maupun jalur ibu. Ini
berlaku untuk garis keturunan di atas nenek dan seterusnya
2.
Garis keturunan ke bawah (Furu’) ,
yaitu :
a.
Anak
perempuan
b.
Cucu perembuan, baik dari
anak laki-laki maupun dari anak perempuan. Ini juga berlaku untuk garis keturunan
di bawah cucu
dan seterusnya.
3.
Garis
keturunan menyamping (Hawasiy) , yaitu :
a.
Saudara
perempuan kandung
b.
Saudara
perempuan satu ayah
c.
Saudara
perempuan satu ibu
4.
Cabang
dari garis keturunan menyamping (Furû’ Hawasiy), yaitu :
a.
Keponakan
dari jalur saudara laki-laki
b.
Keponakan
dari jalur saudara perempuan
5.
Garis
keturunan di bawah kakek atau nenek (Hawasiy Ushul),
yang termasuk adalah :
a.
Bibi,
yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, satu ibu maupun satu
ayah
a.
Bibi,
yaitu saudara perempuan ibu baik saudara kandung, satu ibu maupun satu
ayah.
b.
Karena sebab Pernikahan
Ada tiga
kelompok mahram yang haram dinikahi karena sebab ini,
yaitu :
1.
Anak
tiri dari istri yang sudah digauli. Namun jika
suami tersbut belum melakukan hubungan suami istri dan
menceraikan istrinya maka dia dibolehkan untuk menikahi anak tirinya.[2]
2.
Ibu mertua,
nenek Istri dan garis keturunan di atasnya. Dalam hal ini tidak
disyaratkan
harus melakukan hubungan suami istri, melainkan cukup dengan akad nikah
maka
sudah menjadi mahram muabbad.
3.
Menantu,
istri dari cucu dan garis keturunan di bawahnya
4.
Ibu
tiri. Tanpa disyaratkan harus digauli terlebih dahulu oleh ayahnya,
sehingga
cukup hanya dengan diadakan akad nikah saja.
c.
Karena sebab Radlâ’ah (
Persusuan )
Yang
diharamkan karena sebab persusuan ini sama dengan yang
diharamkan karena sebab nasab. Artinya posisi Ibu persusuan disamakan
dengan
posisi ibu kandung dalam permasalahan ini.
Namun ada beberapa pengecualian yang akan lebih layak jika
dibahas dalam
permasalahan khusus mengenai Radlâ’ah.[3]
Mahram Muaqqat (Sementara)
Yang
termasuk dalam golongan ini adalah :
1.
Mengumpulkan
dua wanita yang memiliki hubungan kekerabatan,
yaitu melakukan poligami terhadap dua perempuan bersaudara atau
melakukan
poligami terhadap seorang wanita dan bibinya, baik bibi dari pihak ayah
maupun
ibu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah dan hadits yang
telah
kami sebutkan di awal pembahasan.
2.
Wanita
yang sedang menjadi Istri orang lain, sebagaimana
tercamtum dalam ayat di atas.
3.
Menikahi
wanita yang masih dalam masa ‘iddah
4.
Istri
yang telah ditalak tiga,
maka suaminya
yang pertama tidak boleh menikahinya lagi kecuali setelah ada orang lain
yang
menikahinya dengan cara yang benar dan mentalaqnya (thalaq ba’in).
5.
Melaksanakan
akad ketika sedang berihram
Hal
ini
sebagaimana hadits dari Utsman bin ‘Affan bahwa Rasulullah bersabda :
لَا
يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ (رواه
مسلم ))
“Orang yang sedang berihram itu tidak
boleh
menikah atau menikahkan orang lain, atau melamar orang lain.” (H.R.
Muslim)
6.
Menikah
dengan budak perempuan
padahal mampu
menikahi wanita merdeka.
7.
Wanita Musyrik, sampai dia masuk islam. (Al-Fiqhu ‘Ala
Al-Madzahib Al-Arba’ah)
Selain
yang telah disebutkan di atas, ada beberapa permasalahan yang terjadi
perbedaan
pendapat ulama’, di antaranya adalah masalah zina, apakah zina merupakan
sebab
mahram mu’abbad ataukah muaqqath. Kemudian permasalahan orang yang ingin
menikah dalam keadaan sakit menjelang kematiaannya, apakah dia
dibolehkan
ataukah tidak. Namun mengingat kesempatan yang terbatas maka pembahasan
mengenai hal tersebut insyaallah akan kami ulas pada pembahasan
tersendiri.
Dari pembagian sederhana di atas dapaat kita pahami bahwa selain
yang
disebutkan maka halal bagi kita untuk menikahinya.
Maka jika kita kembali ke cerita awal, ketika seorang perempuan
mengatakan
kepada seorang laki-laki, “Ma’af, mas kita kan bukan mahram jadi
harap jaga
jarak ya...” Maka sebenarnya sang laki-laki layak optimis karena
berarti
dia punya peluang untuk menjadi pendamping sang perempuan tadi. Dan bisa
saja
sang laki-laki tersebut berkata kepada perempuan tadi, “Ya Mbak, saya
faham
koq, maka dari itu insyaallah saya siap berkunjung menemui ayah kamu.”
-Wallahu a’lam bisshawâb-
[1] Al-Mu’jam
Al-Washîth. Hal. 169
[2] Dalam permasalahan ini ada
perbedaan pendapat mengenai bolehya seorang
laki-laki menikahi anak tiri yang dari wanita yang sudah digauli namun
anak
tersebut tidak sedang diasuh olehnya. Sebab perbedaannya karena
perbedaan
penafsiran kata (في حجوركم).
Ada yang berpendapat bahwa ini adalah syarat, namun ada yang berpendapat
bahwa
ini hanyalah merupakan gambaran umum yang terjadi.
[3] Secara
ringkas
Sayyid Sâbiq, menyebutkan bahwa yang diharamkan karena sebab nasab ada
7, yaitu
: Para Ibu, Para Anak, Para Saudara perempuan, Para Bibi dari pihak
ayah, Para
bibi dari pihak Ibu, Anak-anak Saudara laki-laki, Anak-anak Saudara
perempuan
[4] Ibnu Rusyd membagi sebab
mahram muaqqat beberapa sebab, di
antaranya : Karena jumlah, Karena mengumpulkan, Perbudakan, Kekafiran,
Ihram, Sakit,
‘Iddah, Thalaq tiga


Tidak ada komentar:
Posting Komentar