Jumat, 07 Februari 2014

FIQIH YANG DULU BUKANLAH YANG SEKARANG

Sejarah Istilah Fiqih dan Kitab Fiqih Pertama yang Disusun



S
alah satu cabang ilmu dalam islam yang merupakan bukti ril bahwa agama ini adalah agama yang dibangun di atas ilmu dan pemahaman adalah ilmu fiqih. Ilmu ini merupakan ilmu yang luar biasa, karena ilmu ini dihasilkan dari pengambilan kesimpulan hukum dari sumber utama dalam islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Orang-orang yang mengambil kesimpulan hukum pun bukan orang-orang sembarangan. Kita bisa membaca sejarah ulama terdahulu, terutama para mujtahid di bidang ilmu ini. Sebelum menjadi ahli fiqih, mereka melewati beberapa proses pengakaran ilmu yang luar biasa. Proses tersebut dimulai dengan menghafal Al-Qur’an ketika mereka masih di usia anak-anak. Kemudian, ketika menginjak remaja mereka mulai menghafal hadits.

Ketika memasuki usia pemuda, mereka belajar ilmu tafsir, ilmu hadits dan ilmu alat lainnya. Barulah ketika sudah dewasa mereka mempelajari ilmu fiqih. Di mana pada waktu itu mereka telah memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menjadi seorang mujtahid yang memiliki otoritas untuk mengambil kesimpulan hukum syar’I, sebab mereka memang tumbuh di bawah iklim ilmu . Sehingga ijtihad yang mereka hasilkan pun merupakan ijtihad yang memiliki pondasi yang kokoh.


Artikel berikut ini akan membahas sekilas mengenai sejarah perkembangan istilah fiqih dari masa awal islam sampai saat ini, sekaligus membahas penyusunan kitab fiqih pertama. Selamat menikmati…..

A.   SEJARAH PERKEMBANGAN MAKNA FIQIH

Secara bahasa kata fiqih (الفقه) merupakan bentuk mashdar dari kalimat (فقه-يفقه). Yang berarti (الفهم) memahami  Maka secara bahasa, kata fiqih merupakan sinonim kata ilmu. Sebagaimana pengertian yang diberikan oleh Fairuz Abadi dalam kamusnya :


العِلْمُ بالشيءِ، والفَهْمُ له
“Mengetahui sesuatu dan memahaminya.”[1]
 
Sedangkan jika diruntut dari sejarahnya, maka secara global perkembangan istilah fiqih bisa kita bagi menjadi dua fase :

a.      Fase Mutaqaddimin  

Masa ini dimulai dari masa awal kemunculan islam sampai pada masa-masa ulama’ mutaqaddimin. Yaitu dari masa diutusnya nabi Muhammad -Shallahu 'alaihi wa sallam- kemudian masa khulafa’ur Rasyidin sampai sebelum kemunculan Imam-imam Mujtahid.

Pada masa ini, istilah Fiqih lebih dikenal sebagai ilmu agama secara umum, yang mencakup berbagai disiplin ilmu seperti ilmu tentang kitabullah, sunnah Rasulullah dan lain-lain.

Hal ini bisa kita lihat dari sabda Nabi berikut ini :
نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ مِنِّي حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى بَلَّغَهُ غَيْرَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إلَى أَفْقَهَ مِنْهُ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ "
“Allah sungguh senang kepada orang yang mendengarkan haditsku kemudian dia menghafalkan dan setelah itut menyampaikan kepada yang lain. Bisa jadi orang yang menyampaikan hadits (mendengar langsung) itu menyampaikan kepada orang yang lebih faqih darinya. Dan bisa jadi orang yang mendengar langsung bukanlah seorang yang faqih.”[2]

Dari hadits tersebut terlihat bahwa kata fiqih yang dimaksud oleh Rasulullah adalah ucapan dan sabda beliau secara umum. Kemudian yang dimaksud dengan seorang faqih dalam konteks hadits tersebut adalah orang yang memiliki ilmu agama yang mumpuni, dia bisa memahami makna-makna nash serta mampu menyingkap kandungan-kandungannya baik berupa hukum maupun faidah yang dimaksud oleh nash.

Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam perkataan Abdurrahman bin ‘Auf kepada Umar ketika beliau hendak menyampaikan sesuatu yang penting pada khutbah di musim haji. Abdurrahman berkata, “Pada musim haji ini, yang melaksanakannya berasal dari berbagai macam latar belakang, baik itu para orang-orang awwam maupun para ulama. Maka aku mempunyai saran agar engkau menunda khutbah ini sampai engkau kembali ke Madinah…kemudian engkau menyampaikan hal ini secara khusus kepada orang-orang yang faqih.”

Jadi ketika kata faqih disebutkan pada masa itu, berarti yang dimaksud adalah seorang ulama yang menguasai berbagai disiplin ilmu.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa istilah fiqih pada masa awal islam bermakna pemahaman yang menyeluruh terhadap agama, tidak terfokus pada sisi-sisi tertentu. Seorang faqih pada masa itu adalah orang yang memahami pokok-pokok agama sebelum cabang-cabagnya, serta memahami amalan-amalan hati sebelum amalan-amalan anggota badan.”[3]

Untuk itulah para ulama dahulu seperti Abu Hanifah memiliki sebuah kitab dalam ilmu akidah dengan memberikan nama (الفقه الأكبر) Sebab istilah fiqih pada masa itu mencakup  berbagai disiplin ilmu, mulai dari aqidah, hukum-hukum furu’ (ibadah) dan akhlaq.

Berikut ini perkataan para ulama tentang makna fiqih di zaman awal,

Shadru As-Syari’ah Ubaidillah bin Mas’ud berkata, “Istilah fiqih pada masa-masa awal memiliki pengertian mutlak sebagai ilmu akhirat, mengetahui secara detail hal-hal yang berkaitan dengan jiwa….”

Ibnu Abidin berkata, “Yang dimaksud dengan fuqaha adalah orang-orang yang mengetahui hukum-hukum Allah baik secara keyakinan maupun amalan. Adapun penamaan ilmu tentang masalah-masalah furu’iyyah dengan ilmu fiqih adalah penamaan baru.”

Al-Hasan Al-Bashri berkata, “Seorang faqih adalah orang yang meninggalkan kenikmatan-kenikmatan dunia, mencintai akhirat, memahami agamanya, selalu konsisten dalam beribadah, wara’. Dia tidak mau menyentuh (mengambil hak) harta benda milik orang islam, serta selalu menjadi penasehat bagi mereka”[4]


b.      Fase Muta’akkhirin

Setelah melewati beberapa masa, maka ilmu fiqih mencapai kematangannya. Hal ini ditandai dengan munculnya para imam mujtahid di bidang ilmu fiqih, kemudian mereka menelurkan karya-karya yang cukup fenomenal. Masa ini dimulai pada akhir abad ke-2 Hijriyah, atau akhir pemerintahan khilafah umayyah dan awal pemerintahan khilafah abbasiyah.

Pada masa ini para ulama memiliki definisi untuk ilmu fiqih, di antaranya adalah :
معرفة النفس ما لها وما عليها
“Pengetahuan seseorang terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki seseorang (dalam syari’at).”[5]

العلم بأفعال المكلفين الشرعية دون العقلية، من تحريم، أو تحليل، أو حظر أو إباحة
Ilmu tentang perbuatan-perbuatan mukallaf, yang berkaitan dengan syari’at dan bukan semata atas dasar akal. Berupa perbuatan yang diharamkan, dihalalkan, dimakruhkan atau dibolehkan.”[6]
العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية
 “Ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syar’iyyah amaliyah yang diambil dari dalilnya yang terperinci.”[7]

Di antara definisi-definisi di atas, maka definisi yang paling menyeluruh serta dipilih oleh para ulama’ adalah dua definisi terakhir. Yaitu apa yang didefinisikan oleh Imam As-Syafi’i dan salah satu ulama’ Madzhab Syafi’i, yaitu Tajuddin As-Subki.

Dari definisi tersebut terdapat unsur-unsur pokok yang merupakan hakikat ilmu fiqih, yaitu :

1.    Ilmu, maksudnya ilmu ini memiliki obyek dan kaidah-kaidah khusus yang berdasarkan penelitian para ahlinya. Artinya fiqih bukan sekedar seni semata, yang bisa dikreasikan secara bebas menurut kemauan pemiliknya.
2.    Hukum Syar’iyyah, maksudnya hukum-hukum yang bersumber dari jalan wahyu dan bukan akal.
3.    Amaliyah, maksudnya membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan ibadah maupun muamalah yang berupa perbuatan anggota badan. Maka hukum yang berkaitan dengan aqidah tidak masuk ke dalam pembahasan ilmu fiqih
4.    Diambil dari dalil yang terperinci, artinya terdapat sebuah proses yang cukup panjang untuk menghasilkan sebuah produk hukum fiqih. Dan pengambilan kesimpulan hukum tersebut berasal dari sumber-sumber hukum syar’I seperti Al-Qur’an, As-Sunnah, Qiyas dan Ijma’. Berbeda dengan undang-undang konvensional yang diambil dari teori-teori akal.


B.   PENULISAN FIQIH PERTAMA

     Perkembangan ilmu fiqih melalui proses yang bertahap, mulai dari masa Rasulullah, Masa Khulafaurrasyidin, Masa Tabi’in kemudian dilanjutkan dengan masa Imam-Imam Madzhab sampai saat ini.

Adapun penulisan fiqih sebenarnya sudah dimulai semenjak periode Khulafa’ur Rasyidin. Meskipun waktu itu belum berbentuk sebuah kitab yang membahas bab-bab fiqih secara keseluruhan. Di antaranya adalah apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab, beliau menulis risalah yang dia kirim kepada Abu Musa Al-Asy’ari berkaitan dengan masalah Qadha’, risalah tersebut mencakup kaidah-kaidah ushul dan fiqih serta kesimpulan-kesimpulan hukum yang menunjukkan pada ketajaman pemikirannya.
     Adapun penulisan fiqih yang telah terstruktur rapi dimulai pada masa tabi’in,  di antara yang memelopori penulisan fiqih adalah Imam Malik, melalui kitabnya Al-Muwattha’ yang ditulis pada 140 H atas permintaan langsung dari Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur.[8] Meskipun sebenarnya kitab ini juga bisa dimasukkan ke dalam kategori kitab hadits, sebab isi kitab ini merupakan kumpulan hadits-hadits nabi serta atsar dari sahabat yang dikumpulkan dalam satu kitab.
Hanya saja, karena penyusunannya berdasarkan urutan bab-bab fiqih maka bisa dimasukkan menjadi kitab fiqih. Di antara kitab dengan corak serupa yang disusun pada waktu itu adalah Al-Jâmi’ Al-Kabîr karya Sufyan Ats-Tsauri.
Adapun kitab fiqih yang murni menghimpun pendapat tanpa menyebutkan hadits Nabi ataupun atsar para Sahabat contohnya adalah kitab-kitab karangan ulama’ dari madzhab Hanafi seperti Kitab Al-Kharâj karangan Abu Yusuf (Murid dari Imam Abu Hanifah yang menjadi Qadli khilafah Abbasiyah) yang merupakan kitab undang-undang keuangan Negara yang pertama.  
    
     Setelah itu maka dimulailah masa keemasan penyusunan kitab-kitab fiqih yang disusun secara sistematis dari setiap madzhab fiqih yang ada, baik kitab yang coraknya fiqih madzhabi (hanya pendapat internal madzhab), fiqih muqarin (perbandingan madzhab), fatawa, maudlu’i (tematik). Di antara karya-karya fenomel tersebut antara lain Badai’ Shanai’ dari madzhab Hanafi, Bidayah Al-Mujtahid dari madzhab Maliki, Al-Majmu syarh Al-Muhadzzab dari madzhab Syafi’i dan Al-Mughni dari madzhab Hanbali.

Demikianlah sekilas info mengenai sejarah perkembangan istilah fiqih dan penyusunan kitab fiqih pertama. ،Bisa kita lihat bahwa perubahan waktu dan keadaan ternyata berpengaruh terhadap perubahan pemaknaan suatu istilah. Maka pemahaman terhadap suatu istilah menjadi sesuatu yang sangat urgen sekali, terutama ketika konteksnya dalam perdebatan tentang suatu masalah. Sebab terkadang adanya ketidaktemuan pendapat disebabkan oleh ketidaksamaan terhadap pemaknaan istilah. Sehingga pihak A akan ngomong 'ngalor' namun pihak B ngomongnya 'ngidul', hasilnya pun keduanya tidak akan pernah ketemu.

Selain itu, kalau kita mau menengok sejarah penulisan kitab-kitab fiqiih dahulu bisa kita saksikan betapa produktifnya para ilmuwan muslim dalam mengahasilkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat. Terlihat betapa nampak sekali keikhlasan mereka dalam memperjuangkan agama ini, tanpa mengharapkan imbalan materi maupun non-materi. Meskipun waktu itu belum ada royalti, mesin ketik apalagi komputer namun mereka sanggup menulis puluhan jilid kitab.

Maka marilah kita mencontoh produktivitas mereka, atau paling tidak menela’ah apa yang telah mereka tulis sebagai wujud terima kasih kita kepada mereka. Sebab, kalau membaca saja tidak mau saya jadi teringat nasehat salah satu dosen saya asal Mesir –hafidhahullah- :

“Para ulama terdahulu –melalui karya-karyanya- bagaikan seorang ayah yang telah bekerja memeras keringat dan membanting tulang seharian untuk menyediakan makanan lezat bagi anaknya. Apakah setelah makanan mereka hidangkan di meja dan meminta kita makan kita dengan seenaknya mengatakan, “Maaf pak, saya tidak mau makan.”

Wallahu a’lam bisshawab

Jatipadang, 6 Februari 2014

Oleh : Tajun Nashr Ms.



[1] Al-Qamus Al-Muhith, Al-Fairuz Abadi (3/384)
[2] HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i. At-Tirmidzi berkata : Hadits ini derajatnya hasan shahih.
[3] Mausu’ah Gamal Abdun nashir (1/9)
[4] Hasyiyah Ibnu Abidin (1/26) dan (1/33), Cet. pertama 1272 H - Mesir
[5] Irsyad Al-Fuhul, hal. 3
[6] Hasyiyah Al-Anqariy ma’a Ar-Raudl Al-Murbi’ (1/10-11)
[7] Mir’ah Al-Ushul (1/50)
[8] Khulashah Tarikh At-Tasyri’ Al-Islamiy – hal. 68

Tidak ada komentar:

 

Blogger news

Blogroll

About