Sejarah Istilah Fiqih dan Kitab Fiqih Pertama yang Disusun
|
S
|
alah satu cabang ilmu dalam islam yang
merupakan bukti ril bahwa agama ini adalah agama yang dibangun di atas ilmu dan
pemahaman adalah ilmu fiqih. Ilmu ini merupakan ilmu yang luar biasa, karena
ilmu ini dihasilkan dari pengambilan kesimpulan hukum dari sumber utama dalam
islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Orang-orang yang mengambil kesimpulan
hukum pun bukan orang-orang sembarangan. Kita bisa membaca sejarah ulama
terdahulu, terutama para mujtahid di bidang ilmu ini. Sebelum menjadi ahli
fiqih, mereka melewati beberapa proses pengakaran ilmu yang luar biasa. Proses
tersebut dimulai dengan menghafal Al-Qur’an ketika mereka masih di usia
anak-anak. Kemudian, ketika menginjak remaja mereka mulai menghafal hadits.
Ketika memasuki usia pemuda, mereka
belajar ilmu tafsir, ilmu hadits dan ilmu alat lainnya. Barulah ketika sudah
dewasa mereka mempelajari ilmu fiqih. Di mana pada waktu itu mereka telah
memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menjadi seorang mujtahid yang memiliki
otoritas untuk mengambil kesimpulan hukum syar’I, sebab mereka memang tumbuh di
bawah iklim ilmu . Sehingga ijtihad yang mereka hasilkan pun merupakan ijtihad
yang memiliki pondasi yang kokoh.
Artikel berikut ini akan membahas
sekilas mengenai sejarah perkembangan istilah fiqih dari masa awal islam sampai
saat ini, sekaligus membahas penyusunan kitab fiqih pertama. Selamat
menikmati…..
A.
SEJARAH
PERKEMBANGAN MAKNA FIQIH
Secara bahasa
kata fiqih (الفقه) merupakan bentuk mashdar dari kalimat (فقه-يفقه). Yang
berarti (الفهم) memahami Maka secara
bahasa, kata fiqih merupakan sinonim kata ilmu. Sebagaimana pengertian yang
diberikan oleh Fairuz Abadi dalam kamusnya :
العِلْمُ
بالشيءِ، والفَهْمُ له
“Mengetahui sesuatu dan memahaminya.”[1]
Sedangkan jika
diruntut dari sejarahnya, maka secara global perkembangan istilah fiqih bisa
kita bagi menjadi dua fase :
a.
Fase Mutaqaddimin
Masa ini dimulai
dari masa awal kemunculan islam sampai pada masa-masa ulama’ mutaqaddimin.
Yaitu dari masa diutusnya nabi Muhammad -Shallahu 'alaihi wa sallam- kemudian
masa khulafa’ur Rasyidin sampai sebelum kemunculan Imam-imam Mujtahid.
Pada masa ini,
istilah Fiqih lebih dikenal sebagai ilmu agama secara umum, yang mencakup berbagai
disiplin ilmu seperti ilmu tentang kitabullah, sunnah Rasulullah dan lain-lain.
Hal ini bisa
kita lihat dari sabda Nabi berikut ini :
نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ مِنِّي
حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى بَلَّغَهُ غَيْرَهُ، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إلَى أَفْقَهَ
مِنْهُ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ "
“Allah sungguh
senang kepada orang yang mendengarkan haditsku kemudian dia menghafalkan dan
setelah itut menyampaikan kepada yang lain. Bisa jadi orang yang menyampaikan
hadits (mendengar langsung) itu menyampaikan kepada orang yang lebih faqih
darinya. Dan bisa jadi orang yang mendengar langsung bukanlah seorang yang
faqih.”[2]
Dari hadits
tersebut terlihat bahwa kata fiqih yang dimaksud oleh Rasulullah adalah ucapan
dan sabda beliau secara umum. Kemudian yang dimaksud dengan seorang faqih dalam
konteks hadits tersebut adalah orang yang memiliki ilmu agama yang mumpuni, dia
bisa memahami makna-makna nash serta mampu menyingkap kandungan-kandungannya
baik berupa hukum maupun faidah yang dimaksud oleh nash.
Hal ini
sebagaimana yang dimaksud dalam perkataan Abdurrahman bin ‘Auf kepada Umar
ketika beliau hendak menyampaikan sesuatu yang penting pada khutbah di musim
haji. Abdurrahman berkata, “Pada musim haji ini, yang melaksanakannya
berasal dari berbagai macam latar belakang, baik itu para orang-orang awwam
maupun para ulama. Maka aku mempunyai saran agar engkau menunda khutbah ini
sampai engkau kembali ke Madinah…kemudian engkau menyampaikan hal ini secara
khusus kepada orang-orang yang faqih.”
Jadi ketika kata
faqih disebutkan pada masa itu, berarti yang dimaksud adalah seorang ulama yang
menguasai berbagai disiplin ilmu.
Dengan demikian
bisa disimpulkan bahwa istilah fiqih pada masa awal islam bermakna pemahaman
yang menyeluruh terhadap agama, tidak terfokus pada sisi-sisi tertentu. Seorang
faqih pada masa itu adalah orang yang memahami pokok-pokok agama sebelum
cabang-cabagnya, serta memahami amalan-amalan hati sebelum amalan-amalan
anggota badan.”[3]
Untuk itulah
para ulama dahulu seperti Abu Hanifah memiliki sebuah kitab dalam ilmu akidah
dengan memberikan nama (الفقه الأكبر)
Sebab istilah fiqih pada masa itu mencakup berbagai disiplin ilmu, mulai dari aqidah,
hukum-hukum furu’ (ibadah) dan akhlaq.
Berikut ini
perkataan para ulama tentang makna fiqih di zaman awal,
Shadru As-Syari’ah
Ubaidillah bin Mas’ud berkata, “Istilah fiqih pada masa-masa awal memiliki
pengertian mutlak sebagai ilmu akhirat, mengetahui secara detail hal-hal yang
berkaitan dengan jiwa….”
Ibnu Abidin
berkata, “Yang dimaksud dengan fuqaha adalah orang-orang yang mengetahui
hukum-hukum Allah baik secara keyakinan maupun amalan. Adapun penamaan ilmu
tentang masalah-masalah furu’iyyah dengan ilmu fiqih adalah penamaan baru.”
Al-Hasan
Al-Bashri berkata, “Seorang faqih adalah orang yang meninggalkan
kenikmatan-kenikmatan dunia, mencintai akhirat, memahami agamanya, selalu
konsisten dalam beribadah, wara’. Dia tidak mau menyentuh (mengambil hak) harta
benda milik orang islam, serta selalu menjadi penasehat bagi mereka”[4]
b.
Fase Muta’akkhirin
Setelah melewati
beberapa masa, maka ilmu fiqih mencapai kematangannya. Hal ini ditandai dengan
munculnya para imam mujtahid di bidang ilmu fiqih, kemudian mereka menelurkan
karya-karya yang cukup fenomenal. Masa ini dimulai pada akhir abad ke-2
Hijriyah, atau akhir pemerintahan khilafah umayyah dan awal pemerintahan
khilafah abbasiyah.
Pada masa ini
para ulama memiliki definisi untuk ilmu fiqih, di antaranya adalah :
معرفة
النفس ما لها وما عليها
“Pengetahuan seseorang terhadap hak
dan kewajiban yang dimiliki seseorang (dalam syari’at).”[5]
العلم
بأفعال المكلفين الشرعية دون العقلية، من تحريم، أو تحليل، أو حظر أو إباحة
Ilmu tentang perbuatan-perbuatan mukallaf, yang berkaitan
dengan syari’at dan bukan semata atas dasar akal. Berupa perbuatan yang
diharamkan, dihalalkan, dimakruhkan atau dibolehkan.”[6]
العلم
بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية
“Ilmu yang
membahas tentang hukum-hukum syar’iyyah amaliyah yang diambil dari dalilnya
yang terperinci.”[7]
Di antara
definisi-definisi di atas, maka definisi yang paling menyeluruh serta dipilih
oleh para ulama’ adalah dua definisi terakhir. Yaitu apa yang didefinisikan
oleh Imam As-Syafi’i dan salah satu ulama’ Madzhab Syafi’i, yaitu Tajuddin
As-Subki.
Dari definisi
tersebut terdapat unsur-unsur pokok yang merupakan hakikat ilmu fiqih, yaitu :
1.
Ilmu, maksudnya ilmu
ini memiliki obyek dan kaidah-kaidah khusus yang berdasarkan penelitian para
ahlinya. Artinya fiqih bukan sekedar seni semata, yang bisa dikreasikan secara
bebas menurut kemauan pemiliknya.
2.
Hukum
Syar’iyyah,
maksudnya hukum-hukum yang bersumber dari jalan wahyu dan bukan akal.
3.
Amaliyah, maksudnya
membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan ibadah maupun muamalah yang
berupa perbuatan anggota badan. Maka hukum yang berkaitan dengan aqidah tidak
masuk ke dalam pembahasan ilmu fiqih
4.
Diambil dari
dalil yang terperinci, artinya terdapat sebuah proses yang cukup panjang
untuk menghasilkan sebuah produk hukum fiqih. Dan pengambilan kesimpulan hukum
tersebut berasal dari sumber-sumber hukum syar’I seperti Al-Qur’an, As-Sunnah,
Qiyas dan Ijma’. Berbeda dengan undang-undang konvensional yang diambil dari
teori-teori akal.
B.
PENULISAN FIQIH
PERTAMA
Perkembangan ilmu fiqih melalui proses yang
bertahap, mulai dari masa Rasulullah, Masa Khulafaurrasyidin, Masa Tabi’in
kemudian dilanjutkan dengan masa Imam-Imam Madzhab sampai saat ini.
Adapun penulisan
fiqih sebenarnya sudah dimulai semenjak periode Khulafa’ur Rasyidin. Meskipun
waktu itu belum berbentuk sebuah kitab yang membahas bab-bab fiqih secara
keseluruhan. Di antaranya adalah apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab,
beliau menulis risalah yang dia kirim kepada Abu Musa Al-Asy’ari berkaitan
dengan masalah Qadha’, risalah tersebut mencakup kaidah-kaidah ushul dan fiqih
serta kesimpulan-kesimpulan hukum yang menunjukkan pada ketajaman pemikirannya.
Adapun penulisan fiqih yang telah
terstruktur rapi dimulai pada masa tabi’in,
di antara yang memelopori penulisan fiqih adalah Imam Malik, melalui
kitabnya Al-Muwattha’ yang ditulis pada 140 H atas permintaan langsung
dari Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur.[8]
Meskipun sebenarnya kitab ini juga bisa dimasukkan ke dalam kategori kitab
hadits, sebab isi kitab ini merupakan kumpulan hadits-hadits nabi serta atsar
dari sahabat yang dikumpulkan dalam satu kitab.
Hanya saja,
karena penyusunannya berdasarkan urutan bab-bab fiqih maka bisa dimasukkan
menjadi kitab fiqih. Di antara kitab dengan corak serupa yang disusun pada
waktu itu adalah Al-Jâmi’ Al-Kabîr karya Sufyan Ats-Tsauri.
Adapun kitab
fiqih yang murni menghimpun pendapat tanpa menyebutkan hadits Nabi ataupun
atsar para Sahabat contohnya adalah kitab-kitab karangan ulama’ dari madzhab Hanafi
seperti Kitab Al-Kharâj karangan Abu Yusuf (Murid dari Imam Abu Hanifah yang
menjadi Qadli khilafah Abbasiyah) yang merupakan kitab undang-undang
keuangan Negara yang pertama.
Setelah itu maka dimulailah masa keemasan
penyusunan kitab-kitab fiqih yang disusun secara sistematis dari setiap madzhab
fiqih yang ada, baik kitab yang coraknya fiqih madzhabi (hanya pendapat
internal madzhab), fiqih muqarin (perbandingan madzhab), fatawa, maudlu’i
(tematik). Di antara karya-karya fenomel tersebut antara lain Badai’ Shanai’
dari madzhab Hanafi, Bidayah Al-Mujtahid dari madzhab Maliki, Al-Majmu
syarh Al-Muhadzzab dari madzhab Syafi’i dan Al-Mughni dari madzhab
Hanbali.
Demikianlah sekilas info mengenai
sejarah perkembangan istilah fiqih dan penyusunan kitab fiqih pertama. ،Bisa kita lihat bahwa perubahan waktu dan keadaan ternyata berpengaruh terhadap perubahan pemaknaan suatu istilah. Maka pemahaman terhadap suatu istilah menjadi sesuatu yang sangat urgen sekali, terutama ketika konteksnya dalam perdebatan tentang suatu masalah. Sebab terkadang adanya ketidaktemuan pendapat disebabkan oleh ketidaksamaan terhadap pemaknaan istilah. Sehingga pihak A akan ngomong 'ngalor' namun pihak B ngomongnya 'ngidul', hasilnya pun keduanya tidak akan pernah ketemu.
Selain itu, kalau kita mau menengok sejarah penulisan kitab-kitab fiqiih dahulu bisa kita saksikan betapa produktifnya para ilmuwan muslim dalam mengahasilkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat. Terlihat betapa nampak sekali keikhlasan mereka dalam memperjuangkan agama ini, tanpa mengharapkan imbalan materi maupun non-materi. Meskipun waktu itu belum ada royalti, mesin ketik apalagi komputer namun mereka sanggup menulis puluhan jilid kitab.
Selain itu, kalau kita mau menengok sejarah penulisan kitab-kitab fiqiih dahulu bisa kita saksikan betapa produktifnya para ilmuwan muslim dalam mengahasilkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat. Terlihat betapa nampak sekali keikhlasan mereka dalam memperjuangkan agama ini, tanpa mengharapkan imbalan materi maupun non-materi. Meskipun waktu itu belum ada royalti, mesin ketik apalagi komputer namun mereka sanggup menulis puluhan jilid kitab.
Maka marilah kita mencontoh
produktivitas mereka, atau paling tidak menela’ah apa yang telah mereka tulis
sebagai wujud terima kasih kita kepada mereka. Sebab, kalau membaca saja tidak
mau saya jadi teringat nasehat salah satu dosen saya asal Mesir –hafidhahullah-
:
“Para ulama terdahulu –melalui karya-karyanya-
bagaikan seorang ayah yang telah bekerja memeras keringat dan membanting tulang
seharian untuk menyediakan makanan lezat bagi anaknya. Apakah setelah makanan
mereka hidangkan di meja dan meminta kita makan kita dengan seenaknya
mengatakan, “Maaf pak, saya tidak mau makan.”
Wallahu a’lam bisshawab
Jatipadang,
6 Februari 2014
Oleh : Tajun Nashr Ms.
Oleh : Tajun Nashr Ms.
[1] Al-Qamus Al-Muhith, Al-Fairuz
Abadi (3/384)
[2] HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan
An-Nasa’i. At-Tirmidzi berkata : Hadits ini derajatnya hasan shahih.
[3] Mausu’ah Gamal Abdun nashir (1/9)
[4] Hasyiyah Ibnu Abidin (1/26) dan
(1/33), Cet. pertama 1272 H - Mesir
[5] Irsyad
Al-Fuhul, hal. 3
[6] Hasyiyah
Al-Anqariy ma’a Ar-Raudl Al-Murbi’ (1/10-11)
[7] Mir’ah
Al-Ushul (1/50)
[8] Khulashah Tarikh At-Tasyri’
Al-Islamiy – hal. 68


Tidak ada komentar:
Posting Komentar