S
|
alah satu tabiat
syari’at agama islam adalah cocok untuk setiap masa dan tempat. Karena agama
ini adalah agama terakhir yang diturunkan kepada Nabi akhir zaman, sehingga
risalah yang dibawa pun bersifat universal. Untuk itulah maka
peraturan-peraturan yang ada dalam syari’at islam pun bertujuan untuk
kemaslahatan ummat manusia, atau sering diistilahkan oleh para pakar ushu fiqih
sebagai maqashid as-syari’ah.
Yang dimaksud
dengan Maqashid Syari’ah adalah : Tujuan, visi dan target yang ada di balik
pensyari’atan hukum-hukum islam.[1]
Tujuan-tujuan
tersebut mencakup 5 hal : Menjaga agama, jiwa, akal, nasab dan harta.[2]
Di antara contoh penerapan maqasid syari’ah dalam hukum islam adalah
diharamkannya zina dan jalan-jalan yang bisa mengantarkan pada larangan
tersebut.
Hikmah
diharamkannya zina antara lain adalah untuk mengantisipasi terjadinya kekacauan
nasab. Sebab ketika seseorang sudah melakukan zina, maka korban paling
menderita sebenarnya adalah anak yang dilahirkan dari perzinaan tadi. Karena
nasab dari anak tersebut akan menjadi tidak jelas, sebab dia lahir dari
hubungan yang tidak sah. Dalam penisbatan namanya –meskipun ayah biologisnya
menikahi ibunya- menurut jumhur ulama dia tidak boleh dinisbatkan kepada
ayahnya, namun dinisbatkan kepada nama umum atau kepada ibunya.[3]
Selain lima
tujuan yang disebutkan di atas, ada tujuan lain yang disebutkan oleh para pakar
ushul fiqih dan masuk menjadi salah satu maqashid syari’ah, yaitu menjaga
kehormatan.[4]
Salah satu
fitrah manusia adalah rasa suka atau rasa cinta kepada lawan jenisnya. Dan islam tentu mengakui hal tersebut,
sebagaimana diisyaratkan oleh Allah dalam firman-Nya berikut ini :
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ
مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ
الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada
apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari
jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang.
Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang
baik (surga).”[5]
Namun
pertanyaannya adalah pada bagaimana cara untuk mengekspresikan perasaan ini.
Sebagai agama yang moderat maka agama islam berada di pertengahan, antara
syari’at yang mengekang penuh hawa nafsu, sehingga melarang pemeluknya untuk
menikmati karunia Allah yang berlimpah ruah, dan antara syari’at buatan yang
terlalu membebaskan pemeluknya untuk mengumbar hawa nafsunya tanpa batas.
Kita diizinkan
untuk menikmati kenikmatan duniawi dan memenuhi kebutuhan biologis kita, namun
ada rambu-rambu dan batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Artinya jika
diibaratkan sebagai kuda, maka hawa nafsu itu harus bisa kendalikan dengan tali
kendali berupa syari’at islam.
Untuk itulah maka terdapat syari’at
menikah. Di mana salah satu tujuan syari’at ini adalah untuk menjaga
kehormatan, baik laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana tergambar jelas dalam
sabda Nabi -shallahu 'alaihi wa sallam- berikut ini :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ
مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para
pemuda, siapapun di antara kalian yang memiliki kemampuan (biologis atau
finansial) maka hendaklah ia segera menikah. Karena hal tersebut bisa lebih
menjaga pandangan dan kemaluannya. Dan bagi yang belum mampu hendaklah dia
(memperbanyak) puasa, sebab hal tersebut bisa menjadi benteng untuknya.” [6]
Di situ jelas terlihat bahwa Nabi
memerintahkan para pemuda yang telah mampu baik secara biologis maupun
finansial untuk segera menikah. Hal ini sebagai bentuk penjagaan kehormatannya
dan kehormatan lawan jenis yang dia sukai. Agar dia bisa lebih menjaga
pandangannya dari melihat hal yang tidak dihalalkan untuknya, maupun menjaga kehormatan
dan harga dirinya.
Penjagaan terhadap harga diri ini
pun bahkan sudah dimulai semenjak menuju ke jenjang pernikahan. Pada waktu
proses khitbah (melamar) misalnya, meskipun terdapat dispensasi berupa
nadhar (melihat kepada calon) namun mesti ada batasan-batasan yang harus
diperhatikan. Di antaranya tidak boleh menyepi berduaan (khalwat) maupun
melakukan kontak fisik.
Ketika sudah
resmi lamaran diterima pun, status dua orang tadi pun juga masih
bukan mahram, yang artinya batasan di atas yang disebutkan tadi masih
belum boleh dilanggar. Barulah ketika akad ijab qabul sudah diucapkan kedua
pasangan tadi resmi menjadi sepasang kekasih, di mana segala perbuatan yang
jika sebelumnya bernilai dosa, saat itu dihalalkan bahkan bernilai pahala jika
dilakukan mengharap ridlo Allah.
Cobalah kita
bandingkan dengan fenomena yang sudah cukup lama menyebar di kalangan anak muda
maupun tua saat ini. Meskipun tidak secara terang-terangan mendukung
perzinahan, namun secara tidak langsung banyak yang memberikan toleransi
terhadap jalan-jalan yang menuju ke sana.
Di antaranya,
dengan alasan agar saling mengenal dan lebih memahami maka muncullah istilah
pacaran yang sering didefinisikan sebagai tahapan awal atau perkenalan sebelum
menuju jenjang pernikahan. Dengan harapan nanti pasca pernikahan lebih bisa
mengenal pasangan dan mantap menuju ke jenjang berikutnya, dan tidak ada
penyesalan di kemudian hari.
Padahal jika
melihat fenomena di lapangan, betapa banyak orang-orang yang pacaran bertahun-tahun,
namun pernikahan mereka hanya bertahan beberapa bulan. Meskipun, jika difikir
tentunya selama bertahun-tahun pacaran kedua pasangan tadi sudah saling mengenal
seluk beluk masing-masing. Sebaliknya, banyak orang-orang dahulu yang meskipun
mereka menikah karena dijodohkan, dalam artian tidak melalui proses pacaran,
namun kehidupan rumah tangga mereka bertahan sampai kakek-nenek.
Di tambah lagi,
banyak efek negatif yang ditimbulkan oleh pacaran ini. Di antaranya, dalam akad
pacaran tidak ada perjanjian resmi yang mengikat dan konsekuensi hukum, baik
secara tertulis maupun tidak tertulis bagi pihak yang melanggar akad tersebut.
Misalnya, ketika di tengah jalan, salah satu pasangan memutuskan pacarnya, baik
tanpa sebab maupun karena sebab yang jelas, maka sang pacar yang diputuskan
tidak bisa menuntut mantannya untuk memberikan ganti rugi, meskipun sebelumnya
hartanya telah dikuras habis.
Contoh lain,
dalam pacaran ini tidak ada batasan maksimal putus nyambung. Sehingga
berapa kali pun putus nyambung ini dilakukan selama keduanya ridho maka
tidak ada masalah. Hal ini tentunya membuka peluang bagi kedua belah pihak
untuk mempermainkan perasaan pihak lain, dengan seenaknya memutuskan hubungan bilateral
itu ketika bosan, dan menyambungnya lagi ketika butuh.
Kasus lain,
ketika misalnya -naudzubillah min dzalik- terjadi hal yang tidak
diinginkan akibat terlalu bebasnya model pacaran yang dilakukan, maka
kebanyakan dalam kasus ini sang perempuanlah yang menjadi korban. Sebab, tidak
ada konsekuensi hukum yang jelas yang mengikat pihak laki-laki untuk
mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan, apalagi ketika yang mereka
lakukan berdasarkan asas suka sama suka.
Kecuali ketika hudud
(syari’at islam) diterapkan, maka jika terbukti melakukan perzinahan -baik
melalui pengakuan maupun 4 orang saksi yang adil- keduanya terkena
konsekuensi hukum berupa cambuk sebanyak 100 kali atau diasingkan (bagi
yang belum menikah) dan hukuman rajam (bagi yang sudah menikah). Meskipun dalam
penerapannya tidak boleh dilakukan secara serampangan.[7]
Hal ini sangat
kontradiktif sekali dengan aturan yang diberikan oleh islam, yaitu dalam hukum
pernikahan. Di mana sejak awal, akad yang dilakukan merupakan akad sakral yang
tidak bisa dipermainkan seenaknya. Karena setelah akad ini diucapkan maka
banyak konsekuensi yang harus diataati oleh kedua pihak. Mulai dari mahar, kewajiban
memberikan nafkah, baik secara finansial maupun biologis, memberikan tempat
tinggal yang layak, bergaul dengan baik, saling menjaga rahasia, saling
mewarisi dan lain-lain.[8]
Ketika dalam
perjalanan menempuh mahligai rumah tangga ini terjadi pertikaian hebat yang
tidak bisa lagi didamaikan, maka ada solusi lain berupa talaq (perpisahan
hubungan), yang tetap mengandung konsekuensi-konsekuensi tertentu, seperti
tetap memberikan nafkah kepada istri yang ditalaq raj’i selama masa iddah[9],
tetap memberikan nafkah kepada anak hasil pernikahan dan lain-lain.
Talaq pun dibatasi maksimal tiga
kali, sehingga seorang suami dan istri meskipun masih bisa bersatu kembali,
namun hanya dibatasi tiga kali. Dengan demikian seorang suami tidak akan
semena-mena mempermainkan hubungan ini dengan putus nyambung seenaknya.
Dan ketika di perjalanan ada salah
satu pihak yang menyepelakan kewajibannya, misalnya seorang suami yang
meninggalkan istrinya begitu saja tanpa kabar atau tidak mau memberikan nafkah,
maka berlaku hukum fasakh atau keputusan dari hakim untuk memutuskan
hubungan pernikahan antara keduanya disebabkan adanya pelanggaran tadi.
****
Sampai di sini,
terlihat jelas bahwa syari’at islam merupakan syari’at yang menuntut para
pelakunya untuk memiliki sikap tanggung jawab yang tinggi, terutama ketika
dalam hal hubungan sosial (muamalah) dengan orang lain. Hal ini berbeda sekali
dengan ‘syari’at buatan’ yang dibangun di atas dasar yang lemah dan hawa nafsu
yang sangat rawan terhadap kekurangan, kontradiksi dan perampasan hak sesama.
Maka tinggal
kita memilih di antara dua pilihan itu, peraturan yang dibangun dengan
konsekuensi dan tanggung jawab ataukah yang dibangun dengan tendensi dan
konsekuensi terburuk menanggung malu.
= Wallahu a’lam
bisshawab =
[3] Lihat : Al-Mughni.
Ibnu Qudamah. 6/228
[4] Ada beberapa ulama ushul yang
memasukkan maqshid ini sebagai maqshid keenam seperti Ath-Thufi, As-Subki, Ibnu
An-Najjar dan As-Syaukani, hanya saja jumhur ulama berpendapat bahwa menjaga
kehormatan termasuk salah satu bagian dari maqshid ke lima, yaitu menjaga
nasab.. (Lihat : Maqashid At-Tasyri’ Al-Islamiy. Dr. Yusuf
As-Syubaily. Hal. 54)
[5] Q.S. Ali Imran : 14
[6] HR. Al-Bukhari (15/498). Bab
Anjuran puasa bagi orang yang belum mampu menikah, dan Muslim (7/173)
Bab anjuran menikah untuk orang yang menginginkannya.
[8] Lihat : Fiqih Sunnah.
Sayyid Sabiq. Hal. 100-101. Cet. Darul Hadits
: Kairo. 2009


Tidak ada komentar:
Posting Komentar