Selasa, 11 Juni 2013

PUASA WISHAL : BOLEH NGGAK SIH ??

Oleh :Tajun Nashr Ms.*)

Di suatu siang pada bulan Ramadhan, penulis pernah melewati beberapa warung kecil di pinggir jalan raya di sebuah kecamatan. Di situ ada sedikit pemandangan ‘menarik’, warung-warung kecil tersebut tidak membuka semua pintu dan jendela warungnya tetapi hanya membuka pintu sampingnya.

Di luar terlihat beberapa motor diparkir, dan di dalam juga terlihat beberapa orang yang ‘parkir’. Kira-kira mereka ngapain ya? Mungkin para pembaca bisa menebak sendiri. Di saat panas menyengat, mampir di warung kopi pada bulan puasa? Ah….

Para pembaca yang mulia, Ibadah puasa merupakan salah satu elemen penting dalam agama islam. Jika islam diibaratkan sebagai sebuah rumah, maka puasa itu ibarat dinding yang mengelilingi rumah tersebut. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Rasulullah dalam sabdanya mengenai puasa :
.. فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ....
“…Karena puasa itu adalah benteng (bagimu).”[1]
Ya, puasa ibarat benteng kuat yang melindungi pemiliknya dari serangan-serangan dari luar, baik yang sifatnya jasmani maupun rohani. Karena puasa sendiri secara bahasa berarti menahan, maka dengan latihan menahan diri ini diharapkan pertahanan jiwa kita juga akan semakin kuat.

Artikel berikut ini akan membahas sedikit mengenai bagaimana para sahabat Nabi dalam menjalankan perintah dan syari’at dari Nabi. Dalam hal ini masalah puasa. Sangat berbeda 180 derajat bila dibandingkan dengan kondisi ummat islam saat ini.




Dalam kesempatan ini insyaallah kita akan membahas tentang salah satu permasalahan yang berkaitan dengan puasa, yaitu puasa wishal. Puasa jenis apakah ini? Apakah ini termasuk puasa wajib ataukah sunnah? Atau justru terlarang?   Dan  seperti apakah hukum islam dalam menyikapi permasalahan ini? Berikut ini akan sedikit kita ulas mengenai permasalahan tersebut :


PENGERTIAN PUASA WISHAL

Secara Bahasa
Kata Wishâl (الوصال) merupakan bentuk mashdar dari kata (واصل – يواصل) yang bermakna menyambung.

Secara Istilah
Adapun Secara Istilah terdapat perbedaan pendapat antara ulama dalam mendefinisikan puasa wishal ini, antara lain :

1.      Menurut Jumhur : “Menyambung puasa antara dua hari atau lebih tanpa berbuka sama sekali, serta menjaga diri dari semua larangan-larangan puasa lainnya.”[2]

2.      Menurut sebagian Syafi’iyyah : “Berpuasa dua hari atau lebih, tanpa memakan atau meminum apapun di malam hari secara sengaja dan tidak karena udzur apapun. Maka jima’ dan yang sejenisnya tidak membatalkan hukum wishal.”[3]

3.      Menurut sebagian Hanafiyyah : “Melaksanakan puasa selama satu tahun penuh, juga melaksanakan puasa pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa.[4]

Perbedaan pendapat dalam istilah ini berimbas ke perbedaan pendapat dalam beberapa hukum yang berkaitan dengan puasa wishal, yang akan kita bahas pada bagian berikutnya. Namun, pada pembahasan kali ini kita akan mengacu ke pengertian yang digunakan oleh jumhur dalam membahas beberapa permasalahan berikutnya.


HUKUM PUASA WISHAL

Sebelum kita membahas mengenai hukum puasa wishal secara detail, terlebih dahulu harus kita klasifikasikan mengenai penerapan hukum ini. Supaya lebih jelas mari kita lihat hadits berikut ini :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ الوِصَالِ» قَالُوا: إِنَّكَ تُوَاصِلُ، قَالَ: «إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى»
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar beliau berkata : “Rasulullah -shallahu 'alaihi wa sallam- melarang puasa wishal. Kemudian para sahabat berkata : “Wahai Rasulullah, tetapi engkau berpuasa wishal?” maka Nabi berkata, “Aku bukanlah seperti kalian, karena (pada malam hari, meskipun aku berpuasa) aku diberikan makanan dan minuman oleh Allah.”[5]

Hadits di atas bisa sedikit memberikan gambaran kepada kita bahwa hukum puasa wishal ini berbeda antara ummat islam secara umum dengan Nabi Muhammad. Lalu apakah puasa wishal ini merupakan kekhususan bagi Nabi atau tidak? Dan bagaimana hukumnya bagi semua ummat islam?

Mari kita masuk ke pembahasannya :

1.      Hukum Puasa Wishal Bagi Ummat Islam
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum puasa wishal bagi ummat islam, ada 3 pendapat yaitu :

a.      Makruh
Ini adalah pendapat dari jumhur (mayoritas) fuqaha’, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan sebagian Syafi’iyyah.[6]


Dalil dari pendapat ini adalah :
Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar (seperti telah disebutkan di atas) bahwasanya Rasulullah melakukan puasa wishal pada bulan Ramadhan, kemudian para sahabat pun mengikuti beliau. Namun beliau melarang mereka dan berkata :
إنيِّ لَسْتُ مِثْلَكُمْ ، إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقِيَ
“Aku tidak seperti kalian, karena aku telah diberi makan dan minum (oleh Allah).”[7]

Alasan pengambilan dalil : Larangan Nabi dalam hadits ini  merupakan bentuk kasih sayang dan rahmat, sehingga tidak berfungsi pengharaman. Untuk itulah ada riwayat yang menyebutkan, bahwa setelah Nabi melakukan puasa wishal ini ternyata ada para sahabat pun mengikuti beliau.

b.      Haram
Ini adalah pendapat mayoritas ulama syafi’iyyah, mereka berpendapat bahwa Puasa wishal haram bagi ummat islam, baik dalam puasa wajib maupun puasa sunnah.[8]

Dalil yang digunakan untuk mendukung hujjah :
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah berikut ini :
 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ r نَهَى عَنِ الْوِصَالِ
 “Sesungguhnya Nabi melarang (kita) untuk melakukan puasa wishal.”[9]

Alasan Pengambilan dalil : Lafadz larangan dalam hadits ini berfungsi pengharaman.

c.       Mubah bagi orang yang mampu melaksanakannya
Ini adalah pendapat dari Abdullah bin Zubair dan Saudara perempuan dari Ibnu Abi Nua’aim  (dari kalangan sahabat), Âmir bin Abdullah bin Zubair, Ibrahim bin Yazid At-Taimi dan Abu Al-Jauzâ’ (dari kalangan tabi’in). Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bâri.

Dalil yang digunakan untuk mendukung hujjah :

Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh A’isyah berikut ini :
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ الْوِصَالَ رَحْمَةً لَهُمْ ....
“Rasulullah melarang para sahabat untuk melarang berpuasa wishal sebagai bentuk kasih sayang beliau kepada mereka.” [10]

Alasan Pengambilan dalil : Makna hadits ini seperti makna pada hadits larangan Rasulullah kepada para sahabat untuk melaksanakan shalat qiyam Ramadhan karena khawatir mereka menganggapnya sebagai hal yang wajib. Namun beliau tidak mengingkari orang yang melakukan bagi yang tidak merasa berat.

Untuk itu, siapapun yang tidak keberatan melakukan ibadah ini, lalu dia tidak bertujuan mengikuti ahlu kitab maupun membenci sunnah Rasulullah maka puasa wishal hukumnya mubah baginya.

2.      Hukum Puasa Wishal bagi Nabi
Adapun mengenai puasa wishal bagi Nabi, ada dua pendapat :

a.      Mubah
Ini adalah pendapat dari jumhur fuqahâ’. Karena ini merupakan salah satu kekhususan Nabi. Ini didasarkan pada perkataan beliau yang diriwayatkan dari Ibnu Umar :
...إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّي أَظَلُّ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي
 “Aku tidaklah seperti kalian, sebab aku senantiasa diberikan makan dan minum oleh Tuhanku”[11]

b.      Sunnah / Mustahab
Imam Al-Haramain berkata, “Puasa Wishal adalah bentuk pendekatan diri bagi Rasulullah, beliau telah menegaskan tentang perbedaan antara beliau dan kita dalam perkataannya :
...إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ....
“Aku bukanlah seperti kalian …”[12]

Ini sebagaimana pendapat dari Imam Al-Harâmain dan Al-Ghazâliy. Mereka berkata, “Puasa wishal itu hukumnya sunnah bagi Beliau.” Ar-Ramli berkata, “Puasa wishal ini (bagi beliau) merupakan sebuah anjuran, karena hukum Ibadah itu jika tidak wajib maka sunnah. Untuk itu pendapat jumhur yang mengatakan secara global bahwa ini mubah karena tidak haram harus diartikan sebagai bentuk sunnah.” [13]


ADU ARGUMENTASI

Terjadi adu argumentasi dalam masalah hukum wishal untuk ummat islam, antara pendapat pertama yang mengatakan hukumnya haram dengan pendapat kedua yang mengatakan hukumnya makruh. Jelasnya sebagai berikut ini :

·         Pendapat dari madzhab Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram dengan alasan bahwa dhahir (makna eksplisit) dari nash bermakna larangan.
·         Namun jumhur membantah argument ini dengan mengatakan bahwa puasa wishal itu meninggalkan makan dan minum yang dibolehkan. Sementara hal tersebut bukan sesuatu yang diharamkan.
·         Namun ulama madzhab syafi’i membantah lagi argumen jumhur dengan mengatakan bahwa puasa di hari Idul Fitri juga diharamkan meskipun hal tersebut juga merupakan bentuk peninggalan terhadap makan dan minum yang dibolehkan.
·         Jumhur pun membantah lagi argumen ini dalam beberapa poin berikut :
-          Sebenarnya yang diharamkan (pada waktuu Idul Fitri) itu bukan meninggalkan makan dan minumnya, tetapi yang diharamkan adalah niat untuk melaksanakan puasa. Untuk itulah bagi orang yang tidak makan dan minum tanpa berniat melakukan puasa tidak termasuk yang diharamkan.
-          Adapun hadits tentang pelarangan puasa wishal yang telah disebutkan sebenarnya merupakan wujud dari kasih sayang Nabi kepada para sahabatnya. Karena amalan ini mengandung unsur yang memberatkan mereka. Hal ini sebagaimana beliau melarang Abdullah bin Amr bin ‘Ash untuk mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari tiga hari.
-          Di antara dalil yang menguatkan bahwa hukumnya makruh adalah perkataan ‘Aisyah berikut ini :
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ e عَنِ الْوِصَالِ رَحْمَةً لَهُمْ.
“Rasulullah melarang (para sahabat) untuk melakukan puasa wishal sebagai bentuk kasih sayang beliau kepada mereka.”[14]

Maka perkataan ‘Aisyah ini merupakan dalil pendukung yang bisa menafsirkan bahwa larangan yang dimaksud oleh Nabi adalah bermakna makruh, bukan bermakna haram.

Selain itu, para sahabat pun tidak memahami larangan Nabi tersebut sebagai bentuk pengharaman. Buktinya mereka tetap melakukan puasa setelah itu, seandainya berfungsi pengharaman mereka tentu tidak akan melakukannya.[15]


PUASA WISHÂL SAMPAI WAKTU SAHUR

Telah dielaskan di atas bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hukum puasa wishal dengan definisi yang diberikan oleh jumhur. Yaitu menyambung puasa antara dua hari atau lebih tanpa berbuka sama sekali.

Namun ada bentuk lain dari puasa wishal, yaitu tidak berbuka dan menyambung puasa sampai datang waktu sahur, setelah itu melanjutkan puasa kembali. Para ulama sepakat jika puasa wishal jenis ini hukumnya mubah. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam beberapa rincian sebagai berikut ini :

Pendapat Madzhab Hanbaly
Para ulama madzhab hanbaly mengatakan bahwa melakukan wishal sampai waktu sahur hari hukumnya mubah.  Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda :
لَا تُوَاصِلُوا فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ...
 “Janganlah kalian melakukan puasa wishal, namun jika ada yang ingin melakukannya hendaklah kalian melakukannya sampai malam hari saja…”[16]

Namun mereka berpendapat, “Orang yang melakukan puasa wishal (sampai sahur) berarti telah meninggalkan sunnah menyegerakan berbuka. Untuk itu cara ini lebih baik ditinggalkan untuk menjaga sunnah.”

Pendapat Madzhab Syafi’i
Adapun pendapat madzhab syafi’I juga berpendapat bahwa puasa wishal sampai sahur ini juga mubah. Namun perbedaannya mereka tidak menganggap mengakhirkan puasa sampai sahur termasuk wishal.[17]


APAKAH JIMA’ MEMBATALKAN WISHÂL ?

Sebagaimana kita tahu, bahwa jima’ merupakan salah satu hal yang bisa membatalkan puasa. Namun, jika ada orang yang melakukan puasa wishal tetapi pada malam hari dia berjima’, apakah hal ini bisa membatalkan hukum wishalnya, sehingga dia sudah tidak terhitung melakukan puasa wishal lagi? Ada dua pendapat dalam masalah ini :

Pendapat Jumhur
Jima’ bisa membatalkan wishâl, ini karena orang yang berjima’ telah meninggalkan salah satu sifat/syarat orang yang berpuasa (menahan diri dari berjima’)[18]

Pendapat sebagian syafi’iyyah
Jima’ pada malam hari tidak membuat seseorang keluar dari hukum wishâl, hal ini karena di antara sebab diharamkannya puasa wishâl adalah karena puasa ini menyebabkan kondisi tubuh lemah dan tidak mampu melaksanakan shalat, puasa berikutnya maupun ibadah yang lain.[19]

Maka hal-hal yang dapat membatalkan hukum wishal adalah perbuatan yang berfungsi untuk menguatkan tubuh kembali, seperti makan dan minum. Sementara jima’ tidak memiliki fungsi tersebut.

Namun, sebenarnya perbedaan pendapat ini bermuara dari definisi puasa wishal itu sendiri antara jumhur dan sebagian syafi’iyyah, sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian pertama tulisan ini. Pada definisi tersebut sebagian syafi’iyyah tidak memasukkan jima’ sebagai hal yang membatalkan puasa wishal.


KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas bisa kita simpulkan beberapa hal :
1.      Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum puasa wishal bagi ummat islam :
a.       Makruh, ini adalah pendapat jumhur ulama dan sebagian syafi’iyyah
b.      Haram, ini adalah pendapat mayoritas syafi’iyyah
c.       Mubah, ini adalah pendapat Abdullah bin Zubair dan beberapa sahabat

Dari perbedaan dalil yang digunakan penulis lebih condong ke pendapat pertama, karena dalil-dalil yang digunakan bisa menguatkan satu sama lain dan menunjukkan bahwa larangan dari Nabi berfungsi makruh.

2.      Adapun puasa wishal bagi nabi, ada dua pendapat :
a.       Mubah, ini adalah pendapat jumhur
b.      Sunnah, ini adalah pendapat sebagian syafi’iyyah seperti Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Haramain

3.      Para ulama bersepakat bahwa puasa wishal yang dilaksanakan hanya sampai waktu sahur hukumnya mubah. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat dari syafi’iyyah yang membolehkannya karena menganggap ini bukan bentuk puasa wishal.

4.      Menurut jumhur ulama jima’ bisa membatalkan puasa wishal, karena meninggalkan jima’ merupakan syarat sahnya puasa. Sedangkan menurut sebagian syafi’iyyah jima tidak membatalka puasa, karena jima’ tidak berfungsi untuk menguatkan tubuh orang yang sedang melakukan wishal.

5.      Poin terakhir yang perlu diperhatikan adalah, bahwa pendapat-pendapat yang muncul dari para ulama dan perbedaan yang ada itu semua dilandasi oleh dalil-dalil syar’iy, sebagaimana yang telah penulis sebutkan. Hanya saja, karena perbedaan dalam memahami metode dan pemaknaan terhadap dalil tersebutlah maka terjadi perbedaan pendapat.
Untuk itu kita tidak boleh terlalu fanatik dengan satu pendapat lantas dengan mudah menyalahkan pendapat yang lain. Juga sebaliknya, jangan terlalu meremehkan pendapat mereka dan berkata, “Itu kan cuma pendapat mereka, bisa benar bisa salah…”.
Sebab, siapa sih kita sehingga berani-beraninya menyalahkan pendapat mereka, jangankan mujtahid, tetangganya aja bukan!!! Sedangkan mereka adalah para ulama’ yang berkompeten di bidangnya, maka pendapat mereka patut kita hargai, meskipun kita tidak sependapat.

Begitulah sekelumit pembahasan tentang puasa wishal. Dari sekelumit pembahasan tadi kita bisa mengambil beberapa pelajaran. Di antaranya adalah, kita bisa tahu bahwa para sahabat Nabi adalah orang-orang yang benar-benar bersemangat dalam melaksanakan kebaikan dan mengikuti Rasulullah.

Sementara di sisi lain, hal ini menunjukkan bahwa agama islam adalah agama yang penuh rahmat dan syari’at-syari’atnya tidak memberatkan. Ini ditunjukkan dari hukum puasa wishal itu sendiri. Meskipun berbeda pendapat namun para ulama tidak ada yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah ataupun wajib.

Imam An-Nawawi berkata, “salah satu hikmah dilarangnya puasa wishal adalah agar seseorang tidak merasa lemah ketika berpuasa (di hari berikutnya) atau merasakan madharat yang lain seperti bosan, pusing maupun bahaya yang berefek pada kesehatan badannya.”

Untuk itulah, karena banyaknya kemudahan dan keberkahan yang diberikan oleh syari’at islam ini, maka selayaknya ummat islam harus senantiasa menjalankan syari’at dengan penuh keta’atan dan rasa syukur.

Mudah-mudahan orang yang biasa memarkir motor di warung-warung pada saat puasa tadi segera sadar dan berkaca, bahwa selain mereka yang memiliki badan gagah dan perkasa ternyata masih ada yang lebih perkasa lagi. Yaitu para sahabat nabi yang hidup di zaman dulu. Meskipun secara fisik mungkin tidak semuanya kekar, tetapi paling tidak mereka lebih bisa menahan haus dan lapar. -Wallahu a’lam bisshawâb….!-

Jatipadang – Pasar Mimggu, 25 Mei 2013
 Pukul 23:03 WIB

*) Penulis adalah mahasiswa semester 5 jurusan Syari'ah di LIPIA Jakarta


[1] H.R. Al-Bukhari – Kitab Nikah, no. 4677, Muslim – Kitab Nikah, no. 2485
[2] Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah – Juz 43, hal. 160.
[3] Asnâ Al-Mathâlib Syarh Raudla’ At-Thâlib – Juz  1, hal. 419
[4] Hâsyiyah Ibnu Abidin – juz,2 hal. 84, Al-fatawa Al-Hindiyah, juz. 1, hal. 201
[5] H.R. Al-Bukhari – bab wishal, no. 1962, Muslim – bab larangan wishal dalam berpuasa, no. 1102
[6] Penisbatan pendapat ini kepada jumhur sebagaimana terdapat dalam kitab ensiklopedi fiqih al-mausû’ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyyah. Tetapi Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan bahwa pendapat jumhur adalah haram. Tetapi setelah penulis mengecek langsung dari kitab-kitab ulama 4 madzhab ternyata memang pendapat ini  (makruh) adalah pendapat jumhur.  Sebagaimana diungkapkan Ibnu Qudamah (madzhab hanbaly) dalam Al-Mughniy, Ibnu Abdil Bar (madzhab maliky) dalam Al-Istidzkar dan ‘Alauddin Al-Kâsâniy (madzhab hanafi) dalam Badai’ As-Shanai’.
[7] H.R. Al-Bukhari – bab wishal, no. 1962, Muslim – bab larangan wishal dalam berpuasa, no. 1102
[8] Al-Majmû’ Syarh Al-Muhaddzab – juz.6, hal 356-359.
[9] H.R. Muslim - bab larangan wishal dalam berpuasa, no. 1103
[10] HR. Al-Bukhari – bab Al-wishal dan pendapat yang melarang puasa di malam hari, no.1828, Muslim - bab larangan wishal dalam berpuasa, no. 1105
[11] H.R. Muslim - bab larangan wishal dalam berpuasa, no.1849.
[12] H.R. Muslim - bab larangan wishal dalam berpuasa, no.1850.
[13] Al-Majmû’- juz.6, hal. 356,  Asnâ Al-Mathâlib – juz. 3, hal. 101.
[14] HR. Al-Bukhari – bab Al-wishal dan pendapat yang melarang puasa di malam hari, no.1828, Muslim - bab larangan wishal dalam berpuasa, no. 1105
[15] Adu argumentasi ini sebagaimana disebutkan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni – Juz.6, hal. 190.
[16] H.R. Al-Bukhari – bab puasa wishal sampai sahur, no. 1831
[17] Al-Majmû’- juz. 6, hal. 356-359 dan Mughniy Al-Muhtâj – juz.1, hal. 434.
[18] Al-Fatâwa Al-hindiyyah – juz. 1, hal. 201.
[19] Asnâ Al-Mathâlib – juz. 1, hal. 419.

Tidak ada komentar:

 

Blogger news

Blogroll

About