Oleh :Tajun Nashr Ms.*)
Di suatu siang pada bulan Ramadhan,
penulis pernah melewati beberapa warung kecil di pinggir jalan raya di sebuah
kecamatan. Di situ ada sedikit pemandangan ‘menarik’, warung-warung kecil
tersebut tidak membuka semua pintu dan jendela warungnya tetapi hanya membuka
pintu sampingnya.
Di luar terlihat beberapa
motor diparkir, dan di dalam juga terlihat beberapa orang yang ‘parkir’.
Kira-kira mereka ngapain ya? Mungkin para pembaca bisa menebak sendiri.
Di saat panas menyengat, mampir di warung kopi pada bulan puasa? Ah….
Para pembaca yang mulia, Ibadah
puasa merupakan salah satu elemen penting dalam agama islam. Jika islam
diibaratkan sebagai sebuah rumah, maka puasa itu ibarat dinding yang
mengelilingi rumah tersebut. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Rasulullah
dalam sabdanya mengenai puasa :
..
فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ....
“…Karena puasa itu adalah
benteng (bagimu).”[1]
Ya, puasa ibarat benteng
kuat yang melindungi pemiliknya dari serangan-serangan dari luar, baik yang
sifatnya jasmani maupun rohani. Karena puasa sendiri secara bahasa berarti
menahan, maka dengan latihan menahan diri ini diharapkan pertahanan jiwa kita
juga akan semakin kuat.
Artikel berikut ini akan
membahas sedikit mengenai bagaimana para sahabat Nabi dalam menjalankan
perintah dan syari’at dari Nabi. Dalam hal ini masalah puasa. Sangat berbeda
180 derajat bila dibandingkan dengan kondisi ummat islam saat ini.
Dalam kesempatan ini
insyaallah kita akan membahas tentang salah satu permasalahan yang berkaitan dengan
puasa, yaitu puasa wishal. Puasa jenis apakah ini? Apakah ini termasuk puasa
wajib ataukah sunnah? Atau justru terlarang? Dan
seperti apakah hukum islam dalam menyikapi permasalahan ini? Berikut
ini akan sedikit kita ulas mengenai permasalahan tersebut :
PENGERTIAN PUASA WISHAL
Secara Bahasa
Kata Wishâl (الوصال) merupakan bentuk mashdar dari kata (واصل – يواصل) yang bermakna menyambung.
Secara Istilah
Adapun Secara Istilah terdapat
perbedaan pendapat antara ulama dalam mendefinisikan puasa wishal ini, antara
lain :
1.
Menurut Jumhur : “Menyambung puasa antara
dua hari atau lebih tanpa berbuka sama sekali, serta menjaga diri dari semua
larangan-larangan puasa lainnya.”[2]
2.
Menurut sebagian Syafi’iyyah : “Berpuasa dua hari atau
lebih, tanpa memakan atau meminum apapun di malam hari secara sengaja
dan tidak karena udzur apapun. Maka jima’ dan yang sejenisnya tidak membatalkan
hukum wishal.”[3]
3.
Menurut sebagian Hanafiyyah : “Melaksanakan puasa
selama satu tahun penuh, juga melaksanakan puasa pada hari-hari yang dilarang
untuk berpuasa.”[4]
Perbedaan pendapat dalam
istilah ini berimbas ke perbedaan pendapat dalam beberapa hukum yang berkaitan
dengan puasa wishal, yang akan kita bahas pada bagian berikutnya. Namun, pada
pembahasan kali ini kita akan mengacu ke pengertian yang digunakan oleh jumhur
dalam membahas beberapa permasalahan berikutnya.
HUKUM PUASA WISHAL
Sebelum kita membahas
mengenai hukum puasa wishal secara detail, terlebih dahulu harus kita
klasifikasikan mengenai penerapan hukum ini. Supaya lebih jelas mari kita lihat
hadits berikut ini :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا،
قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ الوِصَالِ» قَالُوا:
إِنَّكَ تُوَاصِلُ، قَالَ: «إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى»
“Diriwayatkan
dari Ibnu Umar beliau berkata : “Rasulullah -shallahu 'alaihi wa sallam-
melarang puasa wishal. Kemudian para sahabat berkata : “Wahai Rasulullah,
tetapi engkau berpuasa wishal?” maka Nabi berkata, “Aku bukanlah seperti
kalian, karena (pada malam hari, meskipun aku berpuasa) aku diberikan makanan
dan minuman oleh Allah.”[5]
Hadits di atas bisa sedikit
memberikan gambaran kepada kita bahwa hukum puasa wishal ini berbeda antara
ummat islam secara umum dengan Nabi Muhammad. Lalu apakah puasa wishal ini
merupakan kekhususan bagi Nabi atau tidak? Dan bagaimana hukumnya bagi semua
ummat islam?
Mari kita masuk ke
pembahasannya :
1.
Hukum Puasa Wishal Bagi Ummat Islam
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum
puasa wishal bagi ummat islam, ada 3 pendapat yaitu :
a. Makruh
Ini adalah pendapat dari jumhur
(mayoritas) fuqaha’, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan sebagian
Syafi’iyyah.[6]
Dalil dari
pendapat ini adalah :
Hadits yang diriwayatkan
dari Ibnu ‘Umar (seperti telah disebutkan di atas) bahwasanya Rasulullah
melakukan puasa wishal pada bulan Ramadhan, kemudian para sahabat pun mengikuti
beliau. Namun beliau melarang mereka dan berkata :
إنيِّ لَسْتُ مِثْلَكُمْ
، إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقِيَ
“Aku tidak seperti kalian,
karena aku telah diberi makan dan minum (oleh Allah).”[7]
Alasan pengambilan dalil : Larangan Nabi dalam hadits ini merupakan bentuk kasih sayang dan rahmat,
sehingga tidak berfungsi pengharaman. Untuk itulah ada riwayat yang
menyebutkan, bahwa setelah Nabi melakukan puasa wishal ini ternyata ada para
sahabat pun mengikuti beliau.
b. Haram
Ini adalah pendapat mayoritas
ulama syafi’iyyah, mereka berpendapat bahwa Puasa wishal haram bagi ummat
islam, baik dalam puasa wajib maupun puasa sunnah.[8]
Dalil yang
digunakan untuk mendukung hujjah :
Hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah berikut ini :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ،
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ r نَهَى عَنِ الْوِصَالِ
Alasan Pengambilan dalil : Lafadz larangan dalam hadits
ini berfungsi pengharaman.
c. Mubah bagi orang yang mampu melaksanakannya
Ini adalah pendapat dari
Abdullah bin Zubair dan Saudara perempuan dari Ibnu Abi Nua’aim (dari kalangan sahabat), Âmir bin Abdullah bin
Zubair, Ibrahim bin Yazid At-Taimi dan Abu Al-Jauzâ’ (dari kalangan tabi’in).
Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bâri.
Dalil yang
digunakan untuk mendukung hujjah :
Mereka berdalil dengan
hadits yang diriwayatkan oleh A’isyah berikut ini :
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ الْوِصَالَ رَحْمَةً لَهُمْ ....
“Rasulullah melarang para
sahabat untuk melarang berpuasa wishal sebagai bentuk kasih sayang beliau
kepada mereka.” [10]
Alasan Pengambilan dalil : Makna hadits ini seperti makna pada hadits
larangan Rasulullah kepada para sahabat untuk melaksanakan shalat qiyam
Ramadhan karena khawatir mereka menganggapnya sebagai hal yang wajib. Namun
beliau tidak mengingkari orang yang melakukan bagi yang tidak merasa berat.
Untuk itu, siapapun yang
tidak keberatan melakukan ibadah ini, lalu dia tidak bertujuan mengikuti ahlu
kitab maupun membenci sunnah Rasulullah maka puasa wishal hukumnya mubah
baginya.
2.
Hukum Puasa Wishal bagi Nabi
Adapun mengenai puasa wishal bagi Nabi, ada
dua pendapat :
a. Mubah
Ini adalah pendapat dari jumhur fuqahâ’.
Karena ini merupakan salah satu kekhususan Nabi. Ini didasarkan pada perkataan
beliau yang diriwayatkan dari Ibnu Umar :
...إِنِّي
لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّي أَظَلُّ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي
“Aku tidaklah seperti kalian, sebab aku
senantiasa diberikan makan dan minum oleh Tuhanku”[11]
b. Sunnah / Mustahab
Imam Al-Haramain berkata, “Puasa Wishal
adalah bentuk pendekatan diri bagi Rasulullah, beliau telah menegaskan tentang
perbedaan antara beliau dan kita dalam perkataannya :
...إِنِّي
لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ....
“Aku bukanlah seperti kalian
…”[12]
Ini sebagaimana pendapat dari Imam Al-Harâmain dan Al-Ghazâliy. Mereka
berkata, “Puasa wishal itu hukumnya sunnah bagi Beliau.” Ar-Ramli
berkata, “Puasa wishal ini (bagi beliau) merupakan sebuah anjuran, karena
hukum Ibadah itu jika tidak wajib maka sunnah. Untuk itu pendapat jumhur yang
mengatakan secara global bahwa ini mubah karena tidak haram harus diartikan
sebagai bentuk sunnah.” [13]
ADU ARGUMENTASI
Terjadi adu argumentasi dalam
masalah hukum wishal untuk ummat islam, antara pendapat pertama yang mengatakan
hukumnya haram dengan pendapat kedua yang mengatakan hukumnya makruh. Jelasnya
sebagai berikut ini :
·
Pendapat dari madzhab Syafi’i mengatakan bahwa
hukumnya haram dengan alasan bahwa dhahir (makna eksplisit) dari
nash bermakna larangan.
·
Namun jumhur membantah argument ini dengan
mengatakan bahwa puasa wishal itu meninggalkan makan dan minum yang dibolehkan.
Sementara hal tersebut bukan sesuatu yang diharamkan.
·
Namun ulama madzhab syafi’i membantah lagi
argumen jumhur dengan mengatakan bahwa puasa di hari Idul Fitri juga diharamkan
meskipun hal tersebut juga merupakan bentuk peninggalan terhadap makan dan
minum yang dibolehkan.
·
Jumhur pun membantah lagi argumen ini dalam
beberapa poin berikut :
-
Sebenarnya yang diharamkan (pada waktuu Idul Fitri)
itu bukan meninggalkan makan dan minumnya, tetapi yang diharamkan adalah niat
untuk melaksanakan puasa. Untuk itulah bagi orang yang tidak makan dan minum
tanpa berniat melakukan puasa tidak termasuk yang diharamkan.
-
Adapun hadits tentang pelarangan puasa wishal
yang telah disebutkan sebenarnya merupakan wujud dari kasih sayang Nabi kepada
para sahabatnya. Karena amalan ini mengandung unsur yang memberatkan mereka.
Hal ini sebagaimana beliau melarang Abdullah bin Amr bin ‘Ash untuk
mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari tiga hari.
-
Di antara dalil yang menguatkan bahwa hukumnya
makruh adalah perkataan ‘Aisyah berikut ini :
نَهَى رَسُوْلُ
اللهِ e عَنِ الْوِصَالِ رَحْمَةً
لَهُمْ.
“Rasulullah melarang (para sahabat) untuk melakukan puasa wishal sebagai
bentuk kasih sayang beliau kepada mereka.”[14]
Maka perkataan ‘Aisyah ini merupakan dalil pendukung yang bisa
menafsirkan bahwa larangan yang dimaksud oleh Nabi adalah bermakna makruh,
bukan bermakna haram.
Selain itu, para
sahabat pun tidak memahami larangan Nabi tersebut sebagai bentuk pengharaman.
Buktinya mereka tetap melakukan puasa setelah itu, seandainya berfungsi
pengharaman mereka tentu tidak akan melakukannya.[15]
PUASA WISHÂL SAMPAI WAKTU SAHUR
Telah dielaskan di atas bahwa
para ulama berbeda pendapat mengenai hukum puasa wishal dengan definisi yang
diberikan oleh jumhur. Yaitu menyambung puasa antara dua hari atau lebih tanpa
berbuka sama sekali.
Namun ada bentuk lain dari
puasa wishal, yaitu tidak berbuka dan menyambung puasa sampai datang waktu
sahur, setelah itu melanjutkan puasa kembali. Para ulama sepakat jika puasa
wishal jenis ini hukumnya mubah. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam
beberapa rincian sebagai berikut ini :
Pendapat Madzhab Hanbaly
Para ulama madzhab hanbaly
mengatakan bahwa melakukan wishal sampai waktu sahur hari hukumnya mubah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh
Abu Sa’id Al-Khudri bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda :
لَا تُوَاصِلُوا فَأَيُّكُمْ
أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ...
“Janganlah kalian melakukan puasa wishal,
namun jika ada yang ingin melakukannya hendaklah kalian melakukannya sampai
malam hari saja…”[16]
Namun mereka berpendapat, “Orang
yang melakukan puasa wishal (sampai sahur) berarti telah meninggalkan sunnah
menyegerakan berbuka. Untuk itu cara ini lebih baik ditinggalkan untuk menjaga
sunnah.”
Pendapat Madzhab Syafi’i
Adapun pendapat madzhab
syafi’I juga berpendapat bahwa puasa wishal sampai sahur ini juga mubah. Namun
perbedaannya mereka tidak menganggap mengakhirkan puasa sampai sahur termasuk
wishal.[17]
APAKAH JIMA’ MEMBATALKAN WISHÂL ?
Sebagaimana kita tahu, bahwa
jima’ merupakan salah satu hal yang bisa membatalkan puasa. Namun, jika ada
orang yang melakukan puasa wishal tetapi pada malam hari dia berjima’, apakah
hal ini bisa membatalkan hukum wishalnya, sehingga dia sudah tidak terhitung
melakukan puasa wishal lagi? Ada dua pendapat dalam masalah ini :
Pendapat Jumhur
Jima’ bisa membatalkan
wishâl, ini karena orang yang berjima’ telah meninggalkan salah satu
sifat/syarat orang yang berpuasa (menahan diri dari berjima’)[18]
Pendapat sebagian syafi’iyyah
Jima’ pada malam hari tidak
membuat seseorang keluar dari hukum wishâl, hal ini karena di antara sebab
diharamkannya puasa wishâl adalah karena puasa ini menyebabkan kondisi tubuh
lemah dan tidak mampu melaksanakan shalat, puasa berikutnya maupun ibadah yang
lain.[19]
Maka hal-hal yang dapat
membatalkan hukum wishal adalah perbuatan yang berfungsi untuk menguatkan tubuh
kembali, seperti makan dan minum. Sementara jima’ tidak memiliki fungsi
tersebut.
Namun, sebenarnya
perbedaan pendapat ini bermuara dari definisi puasa wishal itu sendiri antara
jumhur dan sebagian syafi’iyyah, sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian
pertama tulisan ini. Pada definisi tersebut sebagian syafi’iyyah tidak
memasukkan jima’ sebagai hal yang membatalkan puasa wishal.
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas bisa
kita simpulkan beberapa hal :
1. Para ulama
berbeda pendapat mengenai hukum puasa wishal bagi ummat islam :
a. Makruh, ini
adalah pendapat jumhur ulama dan sebagian syafi’iyyah
b. Haram, ini adalah
pendapat mayoritas syafi’iyyah
c. Mubah, ini adalah
pendapat Abdullah bin Zubair dan beberapa sahabat
Dari perbedaan dalil yang
digunakan penulis lebih condong ke pendapat pertama, karena dalil-dalil yang
digunakan bisa menguatkan satu sama lain dan menunjukkan bahwa larangan dari
Nabi berfungsi makruh.
2. Adapun puasa
wishal bagi nabi, ada dua pendapat :
a. Mubah, ini adalah
pendapat jumhur
b. Sunnah, ini
adalah pendapat sebagian syafi’iyyah seperti Imam Al-Ghazali dan Imam
Al-Haramain
3. Para ulama
bersepakat bahwa puasa wishal yang dilaksanakan hanya sampai waktu sahur
hukumnya mubah. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat dari syafi’iyyah yang
membolehkannya karena menganggap ini bukan bentuk puasa wishal.
4. Menurut jumhur ulama
jima’ bisa membatalkan puasa wishal, karena meninggalkan jima’ merupakan syarat
sahnya puasa. Sedangkan menurut sebagian syafi’iyyah jima tidak membatalka
puasa, karena jima’ tidak berfungsi untuk menguatkan tubuh orang yang sedang
melakukan wishal.
5. Poin terakhir
yang perlu diperhatikan adalah, bahwa pendapat-pendapat yang muncul dari para
ulama dan perbedaan yang ada itu semua dilandasi oleh dalil-dalil syar’iy,
sebagaimana yang telah penulis sebutkan. Hanya saja, karena perbedaan dalam
memahami metode dan pemaknaan terhadap dalil tersebutlah maka terjadi perbedaan
pendapat.
Untuk itu kita tidak boleh
terlalu fanatik dengan satu pendapat lantas dengan mudah menyalahkan pendapat
yang lain. Juga sebaliknya, jangan terlalu meremehkan pendapat mereka dan
berkata, “Itu kan cuma pendapat mereka, bisa benar bisa salah…”.
Sebab, siapa sih kita
sehingga berani-beraninya menyalahkan pendapat mereka, jangankan mujtahid,
tetangganya aja bukan!!! Sedangkan mereka adalah para ulama’ yang berkompeten
di bidangnya, maka pendapat mereka patut kita hargai, meskipun kita tidak
sependapat.
Begitulah sekelumit
pembahasan tentang puasa wishal. Dari sekelumit pembahasan tadi kita bisa
mengambil beberapa pelajaran. Di antaranya adalah, kita bisa tahu bahwa para
sahabat Nabi adalah orang-orang yang benar-benar bersemangat dalam melaksanakan
kebaikan dan mengikuti Rasulullah.
Sementara di sisi lain, hal
ini menunjukkan bahwa agama islam adalah agama yang penuh rahmat dan
syari’at-syari’atnya tidak memberatkan. Ini ditunjukkan dari hukum puasa wishal
itu sendiri. Meskipun berbeda pendapat namun para ulama tidak ada yang
berpendapat bahwa hukumnya sunnah ataupun wajib.
Imam An-Nawawi berkata, “salah
satu hikmah dilarangnya puasa wishal adalah agar seseorang tidak merasa lemah
ketika berpuasa (di hari berikutnya) atau merasakan madharat yang lain seperti
bosan, pusing maupun bahaya yang berefek pada kesehatan badannya.”
Untuk itulah, karena
banyaknya kemudahan dan keberkahan yang diberikan oleh syari’at islam ini, maka
selayaknya ummat islam harus senantiasa menjalankan syari’at dengan penuh
keta’atan dan rasa syukur.
Mudah-mudahan orang yang
biasa memarkir motor di warung-warung pada saat puasa tadi segera sadar dan
berkaca, bahwa selain mereka yang memiliki badan gagah dan perkasa ternyata
masih ada yang lebih perkasa lagi. Yaitu para sahabat nabi yang hidup di zaman
dulu. Meskipun secara fisik mungkin tidak semuanya kekar, tetapi paling tidak
mereka lebih bisa menahan haus dan lapar. -Wallahu a’lam bisshawâb….!-
Jatipadang – Pasar Mimggu, 25 Mei 2013
Pukul 23:03 WIB
*) Penulis adalah mahasiswa semester 5 jurusan Syari'ah di LIPIA Jakarta
[6] Penisbatan pendapat ini kepada jumhur sebagaimana terdapat dalam kitab
ensiklopedi fiqih al-mausû’ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyyah. Tetapi
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan bahwa pendapat jumhur adalah
haram. Tetapi setelah penulis mengecek langsung dari kitab-kitab ulama 4
madzhab ternyata memang pendapat ini (makruh) adalah pendapat jumhur. Sebagaimana diungkapkan Ibnu Qudamah (madzhab
hanbaly) dalam Al-Mughniy, Ibnu Abdil Bar (madzhab maliky) dalam Al-Istidzkar
dan ‘Alauddin Al-Kâsâniy (madzhab hanafi) dalam Badai’ As-Shanai’.
[10] HR. Al-Bukhari – bab Al-wishal dan pendapat yang
melarang puasa di malam hari, no.1828, Muslim - bab larangan wishal dalam
berpuasa, no. 1105
[14] HR. Al-Bukhari – bab
Al-wishal dan pendapat yang melarang puasa di malam hari, no.1828, Muslim - bab
larangan wishal dalam berpuasa, no. 1105


Tidak ada komentar:
Posting Komentar