Hukum
Qunut Subuh Menurut Perspektif Madzhab Al-Hanafiyah
Oleh
: Tajun Nashr Ms.
B
|
eberapa tahun yang lalu penulis mengikuti salah satu pelatihan untuk
persiapan masuk ke salah satu universitas di ibu kota. Agenda tersebut
diselenggarakan di salah satu pondok pesantren tahfidh di salah satu
kota ternama di Jawa Timur. Agenda berjalan dengan lancar, hanya saja pada waktu sholat subuh
berjama’ah terdapat pemandangan yang sedikit berbeda.
Waktu itu penulis dan
beberapa temannya yang berasal dari pesantren yang sama memutuskan untuk
membuat jama’ah subuh sendiri di kamar peserta. Apa pasal ? ternyata karena
jama’ah subuh yang digelar di masjid menggunakan qunut yang waktu itu dianggap
oleh penulis dan teman-temannya sebagai amalan bid’ah yang dilarang.
Kisah di atas menjadi gambaran bahwa memang di masyarakat kita ada
perbedaan pendapat mengenai hukum qunut subuh ini, di satu sisi ada yang
berpendapat bahwa hukumnya sunnah, tetapi tidak sedikit juga yang berpendapat
bahwa hukumnya bid’ah. Dan sebenarnya perbedaan pendapat itu sudah terjadi
sejak lama, di masa hidupnya para mujtahid dari 4 madzhab fiqih yang masyhur.
Lalu sebenarnya manakah pendapat yang benar dari beberapa pendapat tadi? Pada
artikel ini akan dibahas mengenai hukum qunut subuh menurut madzhab
Al-Hanafiyyah beserta dalil dan cara pengambilan kesimpulan dari dalil
tersebut.
PENDAPAT
MADZHAB AL-HANAFIYYAH
Dalam madzhab Al-Hanafiyyah hukum qunut subuh adalah bid’ah atau haram. Pendapat ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Zadah dalam kitab Majma’
Al-Anhur berikut ini :
وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ : الْقُنُوتُ فِي
الْفَجْرِ بِدْعَةٌ.
Abu Hanifah
berkata, “Qunut pada waktu shalat
subuh itu bid’ah.”[1]
Selain itu Badruddin
Al ‘Aini dalam kitab al binayah
syarah al hidayah juga mengatakan:
قد ذكرنا النسخ ووجهه وكل من روى القنوت، وروى تركه
ثبت عنده نسخه؛ لأن فعله للمتأخر ينسخ المتقدم
“Sudah kami sebutkan sisi dinasakhnya qunut, dan
semua rawi yang meriwayatkan qunut dan meriwayatkan tidak qunut sudah
menetepkan bahwa qunut sudah dinasakh, karena perbuatan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam yang terakhir menasakh yang terdahulu.”[2]
DALIL
DAN CARA PENGAMBILAN HUKUM
Berikut
ini dalil-dalil yang dijadikan landasan oleh madzhab Al-Hanafiyyah dalam
mendukung pendapatnya beserta wajhul istidlalnya :
1. Hadits
yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik berikut ini :
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - شَهْرًا بَعْدَ
الرُّكُوعِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ، ثُمَّ تَرَكَهُ.
Dari Anas –radhiyallahu
‘anhu- dia berkata, “Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah qunut
selama satu bulan untuk mendo’akan keburukan bagi salah satu perkampungan Arab kemudian
beliau meninggalkannya.”[3]
2.
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,
bahwasanya dia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ
فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ بَعْدَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ : رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ ، اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ
، وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ ، وَالْمُسْتَضْعَفِينَ
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ، اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ ، وَاجْعَلْهَا
عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ . ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَّهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا
نَزَلَتْ لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ
فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ
“Rasulullah
-shallallahu 'alaihi wa sallam- berkata ketika bangkit dari ruku’ (I’tidal)
pada shalat subuh di raka’at ke dua setelah mengatakan “Allah Maha mendengar
orang yang memujinya,” “Wahai Tuhan kami bagi-Mu segala puji.Ya Allah
selamatkanlah Al-Walid Ibnul Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Ayyash bin Abi Rabi’ah
dan orang-orang lemah dari ummat islam. Ya Allah berikan adzab-Mu kepada suku
Mudhar, dan jadikanlah hari-hari mereka seperti tahun yang menimpa kaum Yusuf.”
Setelah
itu sampai kepada kami bahwasanya beliau meninggalkan hal itu ketika turun Ayat
yang artinya “Tak ada sedikitpun
campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau
mengazab mereka karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.” (Ali
Imran : 128)[4]
Pengambilan kesimpulan hukum : Ke dua hadits di atas menjelaskan bahwasanya Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- memang pernah melakukan qunut diwaktu subuh, yaitu qunut nazilah, kemudian perintah tersebut dinasakh. Sehingga syari’at qunut subuh tidak berlaku lagi
3. Diriwayatkan
dari Abu Utsman An-Nahdi salah seorang pembesar Tabi’in bahwasanya dia berkata
:
صَلَّيْت خَلْفَ أَبِي
بَكْرٍ سِنِينَ وَخَلْفَ عُمَرُ كَذَلِكَ فَلَمْ أَرَ وَاحِدًا مِنْهُمَا يَقْنُتُ
فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ.
“Aku
telah shalat di belakang Abu Bakar dan Umar beberapa tahun, dan aku belum
pernah melihat mereka melakukan qunut di waktu sholat subuh.”[5]
4. Imam As-Sarakhsiy dalam Al-Mabsuth mengatakan, “Banyak para perawi yang meriwayatkan bahwa Rasulullah -shallallahu
'alaihi wa sallam- melakukan qunut, dan ada perawi lain yang meriwayatkan bahwa
beliau meninggalkannya. Dengan demikian maka perbuatan beliau yang terakhir
telah menghapus perbuatan beliau yang terakhir.
Juga terdapat riwayat shahih yang menyebutkan bahwa
beliau dahulu qunut di waktu shalat maghrib sebagaimana qunut di waktu subuh. Lalu
salah satu dari syari’at itu lalu dinasakh berdasarkan kesepakatan para ulama,
maka hal ini berarti berlaku untuk qunut subuh.”[6]
Riwayat yang dimaksud oleh imam As-Sarakhsiy di atas
adalah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik berikut ini :
كان القنوت في المغرب والفجر.
“Qunut pernah
dilakukan di waktu maghrib dan subuh.”[7] Imam
Al-Kasaniy juga menjelaskan hal serupa, bahwa para ulama telah ijma’ bahwa
qunut yang dilakukan oleh Nabi di waktu shalat maghrib itu telah dinasakh.[8] Dan ini menunjukkan bahwa
qunut subuh pun telah dinasakh sebagaimana dinasakhnya shalat maghrib.
KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa pendapat resmi madzhab
Al-Hanafiyyah dalam masalah qunut subuh adalah bahwa hukumnya bid’ah. Alasan
mereka mengambil pendapat ini adalah karena mereka berpendapat bahwasanya
dalil-dalil yang menjelaskan bahwa Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah
qunut telah dinasakh.
Sehingga syari’at ini sudah tidak berlaku lagi.
Salah satu sebab pokok mereka mengambil pendapat ini adalah karena dalam madzhab Al-Hanafiyyah lebih mendahulukan metode naskh daripada metode jama’ ketika ada dua dalil yang saling bertentangan.
BAGAIMANAKAH JIKA BERIMAM KEPADA IMAM YANG QUNUT ?
Telah jelas bagaimana pendapat madzhab Al-Hanafiyyah dalam masalah qunut
subuh, lalu apakah yang harus dilakukan oleh seorang ma’mum ketika dia berimam
dengan imam yang qunut ?
Ternyata
para ulama dalam madzhab ini berbeda pendapat mengenai hal tersebut :
Abu
Hanifah dan Muhammad bin Hasan berpendapat bahwasanya dia harus diam saja pada
waktu itu dan tidak mengangkat tangan serta mengaminkan do’a imam.
Sementara
Abu Yusuf berpendapat bahwasanya dia harus tetap mengamini do’a imam, “Karena
hal itu termasuk mengikuti imam yang merupakan kewajiban seorang ma’mum,
sedangkan hukum qunut adalah permasalahan ijtihadiyyah.”
Bahkan
ada yang berpendapat bahwa ketika itu sang ma’mum harus duduk sebagai bentuk
dari pengingkaran, sebab ketika dia diam saja, meskipun tidak mengamini itu
sama saja dia mengiyakan pendapat tersebut.
Namun
Ali bin Abi Bakar Al-Marghinani berpendapat bahwa pendapat yang paling kuat
adalah pendapat pertama, yaitu pendapat dari Abu Hanifah dan Muhammad bin
Hasan, yaitu ma’mum tetap diam ditempat dan tidak mengamini do’a imam sampai
dia sujud.[9]
PENUTUP
Demikian penjelasan singkat mengenai hukum qunut subuh menurut perspektif
madzhab Al-Hanafiyyah, sengaja penulis di sini hanya membahas satu pendapat
madzhab saja yang diambil dari sumber kitab-kitab rujukan primer madzhab
tersebut agar pembahasannya lebih mendalam. Adapun mengenai
perbandingan pendapat dengan madzhab lain insyaallah –jika ada kesempatan- akan
dibahas pada kesempatan yang lain.
Tulisan
ini belum tentu menggambarkan pendapat pribadi penulis, jika pembaca penasaran
dengan pendapat pribadi penulis maka bisa langsung dicek ke tempat penulis saat
ini tinggal, apakah ketika shalat subuh pakai qunut ataukah tidak.
Semoga
Allah merahmati kita semua.
Wallahu a’lam bisshawab.
Jakarta,
1 April 2015
23 :
50 WIB
[5] Riwayat ini disebutkan oleh Imam Al-Kasaniy pada Badai’
Shanai’ Juz.
1 Hal. 273, juga As-Sarakhsiy
pada Al-Mabsuth juz.1
hal. 165.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar