Kamis, 02 April 2015

Ternyata Qunut Subuh Itu Bid'ah


Hukum Qunut Subuh Menurut Perspektif Madzhab Al-Hanafiyah
 
Oleh : Tajun Nashr Ms.

B
eberapa tahun yang lalu penulis mengikuti salah satu pelatihan untuk persiapan masuk ke salah satu universitas di ibu kota. Agenda tersebut diselenggarakan di salah satu pondok pesantren tahfidh di salah satu kota ternama di Jawa Timur. Agenda berjalan dengan lancar, hanya saja pada waktu sholat subuh berjama’ah terdapat pemandangan yang sedikit berbeda. 


Waktu itu penulis dan beberapa temannya yang berasal dari pesantren yang sama memutuskan untuk membuat jama’ah subuh sendiri di kamar peserta. Apa pasal ? ternyata karena jama’ah subuh yang digelar di masjid menggunakan qunut yang waktu itu dianggap oleh penulis dan teman-temannya sebagai amalan bid’ah yang dilarang.

Kisah di atas menjadi gambaran bahwa memang di masyarakat kita ada perbedaan pendapat mengenai hukum qunut subuh ini, di satu sisi ada yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah, tetapi tidak sedikit juga yang berpendapat bahwa hukumnya bid’ah. Dan sebenarnya perbedaan pendapat itu sudah terjadi sejak lama, di masa hidupnya para mujtahid dari 4 madzhab fiqih yang masyhur.

Lalu sebenarnya manakah pendapat yang benar dari beberapa pendapat tadi? Pada artikel ini akan dibahas mengenai hukum qunut subuh menurut madzhab Al-Hanafiyyah beserta dalil dan cara pengambilan kesimpulan dari dalil tersebut.


PENDAPAT MADZHAB AL-HANAFIYYAH

Dalam madzhab Al-Hanafiyyah hukum qunut subuh adalah bid’ah atau haram. Pendapat ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Zadah dalam kitab Majma’ Al-Anhur berikut ini :
وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ : الْقُنُوتُ فِي الْفَجْرِ بِدْعَةٌ.
Abu Hanifah berkata, “Qunut pada waktu shalat subuh itu bid’ah.”[1]
Selain itu Badruddin Al ‘Aini  dalam kitab al binayah syarah al hidayah juga mengatakan:
قد ذكرنا النسخ ووجهه وكل من روى القنوت، وروى تركه ثبت عنده نسخه؛ لأن فعله للمتأخر ينسخ المتقدم
“Sudah kami sebutkan sisi dinasakhnya qunut, dan semua rawi yang meriwayatkan qunut dan meriwayatkan tidak qunut sudah menetepkan bahwa qunut sudah dinasakh, karena perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terakhir menasakh yang terdahulu.”[2]


DALIL DAN CARA PENGAMBILAN HUKUM

Berikut ini dalil-dalil yang dijadikan landasan oleh madzhab Al-Hanafiyyah dalam mendukung pendapatnya beserta wajhul istidlalnya :

1.      Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik berikut ini  :
قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ، ثُمَّ تَرَكَهُ.
Dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- dia berkata, “Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah qunut selama satu bulan untuk mendo’akan keburukan bagi salah satu perkampungan Arab kemudian beliau meninggalkannya.”[3]

2.      Hadits yang  diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasanya dia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ بَعْدَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ : رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ ، اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ ، وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ ، وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ، اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ ، وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ . ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَّهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا نَزَلَتْ لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ
“Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- berkata ketika bangkit dari ruku’ (I’tidal) pada shalat subuh di raka’at ke dua setelah mengatakan “Allah Maha mendengar orang yang memujinya,” “Wahai Tuhan kami bagi-Mu segala puji.Ya Allah selamatkanlah Al-Walid Ibnul Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Ayyash bin Abi Rabi’ah dan orang-orang lemah dari ummat islam. Ya Allah berikan adzab-Mu kepada suku Mudhar, dan jadikanlah hari-hari mereka seperti tahun yang menimpa kaum Yusuf.”
Setelah itu sampai kepada kami bahwasanya beliau meninggalkan hal itu ketika turun Ayat yang artinya “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.” (Ali Imran : 128)[4]

Pengambilan kesimpulan hukum : Ke dua hadits di atas menjelaskan bahwasanya Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- memang pernah melakukan qunut diwaktu subuh, yaitu qunut nazilah, kemudian perintah tersebut dinasakh. Sehingga syari’at qunut subuh tidak berlaku lagi

3.      Diriwayatkan dari Abu Utsman An-Nahdi salah seorang pembesar Tabi’in bahwasanya dia berkata :
صَلَّيْت خَلْفَ أَبِي بَكْرٍ سِنِينَ وَخَلْفَ عُمَرُ كَذَلِكَ فَلَمْ أَرَ وَاحِدًا مِنْهُمَا يَقْنُتُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ.
“Aku telah shalat di belakang Abu Bakar dan Umar beberapa tahun, dan aku belum pernah melihat mereka melakukan qunut di waktu sholat subuh.”[5]

4.      Imam As-Sarakhsiy dalam Al-Mabsuth mengatakan, “Banyak para perawi yang meriwayatkan bahwa Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- melakukan qunut, dan ada perawi lain yang meriwayatkan bahwa beliau meninggalkannya. Dengan demikian maka perbuatan beliau yang terakhir telah menghapus perbuatan beliau yang terakhir.
Juga terdapat riwayat shahih yang menyebutkan bahwa beliau dahulu qunut di waktu shalat maghrib sebagaimana qunut di waktu subuh. Lalu salah satu dari syari’at itu lalu dinasakh berdasarkan kesepakatan para ulama, maka hal ini berarti berlaku untuk qunut subuh.”[6] Riwayat yang dimaksud oleh imam As-Sarakhsiy di atas adalah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik berikut ini :
كان القنوت في المغرب والفجر.
Qunut pernah dilakukan di waktu maghrib dan subuh.”[7] Imam Al-Kasaniy juga menjelaskan hal serupa, bahwa para ulama telah ijma’ bahwa qunut yang dilakukan oleh Nabi di waktu shalat maghrib itu telah dinasakh.[8]  Dan ini menunjukkan bahwa qunut subuh pun telah dinasakh sebagaimana dinasakhnya shalat maghrib.


KESIMPULAN

Dari pemaparan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa pendapat resmi madzhab Al-Hanafiyyah dalam masalah qunut subuh adalah bahwa hukumnya bid’ah. Alasan mereka mengambil pendapat ini adalah karena mereka berpendapat bahwasanya dalil-dalil yang menjelaskan bahwa Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- pernah qunut telah dinasakh. Sehingga syari’at ini sudah tidak berlaku lagi.

Salah satu sebab pokok mereka mengambil pendapat ini adalah karena dalam madzhab Al-Hanafiyyah lebih mendahulukan metode naskh daripada metode jama’ ketika ada dua dalil yang saling bertentangan.


BAGAIMANAKAH JIKA BERIMAM KEPADA IMAM YANG QUNUT ?

Telah jelas bagaimana pendapat madzhab Al-Hanafiyyah dalam masalah qunut subuh, lalu apakah yang harus dilakukan oleh seorang ma’mum ketika dia berimam dengan imam yang qunut ?
Ternyata para ulama dalam madzhab ini berbeda pendapat mengenai hal tersebut :

Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan berpendapat bahwasanya dia harus diam saja pada waktu itu dan tidak mengangkat tangan serta mengaminkan do’a imam.

Sementara Abu Yusuf berpendapat bahwasanya dia harus tetap mengamini do’a imam, “Karena hal itu termasuk mengikuti imam yang merupakan kewajiban seorang ma’mum, sedangkan hukum qunut adalah permasalahan ijtihadiyyah.”

Bahkan ada yang berpendapat bahwa ketika itu sang ma’mum harus duduk sebagai bentuk dari pengingkaran, sebab ketika dia diam saja, meskipun tidak mengamini itu sama saja dia mengiyakan pendapat tersebut.

Namun Ali bin Abi Bakar Al-Marghinani berpendapat bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, yaitu pendapat dari Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan, yaitu ma’mum tetap diam ditempat dan tidak mengamini do’a imam sampai dia sujud.[9]


PENUTUP

Demikian penjelasan singkat mengenai hukum qunut subuh menurut perspektif madzhab Al-Hanafiyyah, sengaja penulis di sini hanya membahas satu pendapat madzhab saja yang diambil dari sumber kitab-kitab rujukan primer madzhab tersebut agar pembahasannya lebih mendalam. Adapun mengenai perbandingan pendapat dengan madzhab lain insyaallah –jika ada kesempatan- akan dibahas pada kesempatan yang lain.

Tulisan ini belum tentu menggambarkan pendapat pribadi penulis, jika pembaca penasaran dengan pendapat pribadi penulis maka bisa langsung dicek ke tempat penulis saat ini tinggal, apakah ketika shalat subuh pakai qunut ataukah tidak.

Semoga Allah merahmati kita semua.

Wallahu a’lam bisshawab.

Jakarta, 1 April 2015
23 : 50 WIB



[1] Lihat : Majma’ Al-Anhur Juz. 1 hal. 129
[2] Lihat : Al Binayah Syarah Al Hidayah Juz. 2 Hal. 498
[3]  HR. Ahmad, An-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah, Hadits ini derajatnya shahih,
[4] HR. Al-Bukhari dan Muslim
[5] Riwayat ini disebutkan oleh Imam Al-Kasaniy pada Badai’ Shanai’ Juz. 1 Hal. 273, juga As-Sarakhsiy pada Al-Mabsuth juz.1 hal. 165.
[6] Lihat : Al-Mabsuth Juz. 1 hal. 165
[7] HR. Al-Bukhari
[8] Lihat : Badai’ Shanai’ Juz. 1 Hal. 273
[9] Lihat : Al-Hidayah fii Syarh Bidayatul Mubtadi Juz. 1 Hal. 66.

Tidak ada komentar:

 

Blogger news

Blogroll

About